
Manado – Lelaki Rommy Alexander (38), harus mendekam dipenjara selama 4 tahun akibat perbuatannya yang terbukti telah melakukan tindakan cabul kepada seorang anak dibawa umur.
Selain hukuman badan tersebut, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara.
“Putusan ini sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Namun sesuai dengan perlakukan terdakwa yang selama sidang mengakui perbuatannya dan bersikap sopan maka ada pertimbangan khusus dari kami (hakim),” kata Majelis Hakim, Frangklin Tamara SH MH, Darius Naftali SH MH, Vincent Trisnaryanto SH.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun.
Seperti yang diketahui, Kamis 20 Maret pukul 17.00 wita, korban dan teman-temannya usai bermain voli pulang kerumah, namun mampir kewarung untuk membeli minuman.
Tiba-tiba korban kaget melihat terdakwa menarik tangannya dan selanjutnya membawa saksi dikantor camat Tuminting. Saat itu terdakwa memaksa korban membuka celana saksi korban dan terdakwa menjilat kemaluannya. Korban yang meronta-ronta tidak dipedulikan oleh terdakwa malah mencabik-cabik rambut korban.
Keesokkan harinya, terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.(Ay Litty)


























