Penetapan Perda Pilhut di Minahasa Masih ‘Tanda Tanya’

Minahasa – Meski pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa telah rampung dibahas panitia khusus (Pansus) di DPRD Minahasa, tapi hingga kini Ranperda tersebut belum juga ditetapkan sebagai Perda.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan tahun 2015 yang telah ditetapkan belum lama ini, telah menganggarkan sebesar Rp 495 juta untuk pelaksanaan Pilhut, meski belum ada Perda Pilhut.

Terkait hal ini, Ketua Pansus Pilhut DPRD Minahasa, Dharma P Palar SH, ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id, Selasa (06/10) mengatakan, Ranperda Pilhut tersebut akan segera diparipurnakan pihaknya dalam waktu dekat.

Hanya saja dikatakannya, ada satu poin lagi dalam Ranperda tersebut yang masih akan dikonsultasikankan dulu ke Kementrian Desa RI, yakni soal apakah bila hanya ada calon tunggal, Pilhut tetap bisa dilaksanakan atau tidak.

“Pembahasannya sudah selesai tinggal diparipurnakan. Tapi, rencananya Pansus masih akan konsultasi dengan Kementrian Desa apakah calon tunggal bisa tetap laksanakan Pilhut atau tidak. Sebab, ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi, red) yang mana calon tunggal pada pemilihan kepala daerah bisa tetap laksanakan pemilihan. Dalam hal ini apakah penetapan MK soal kepala daerah bisa tunggal itu dapat juga diterapkan pada Pilhut atau tidak,” terang Palar.

Menurutnya, bila hal ini sudah dikonsultasikan dan sudah mendapatkan jawaban, pihaknya akan segera memparipurnakan Ranperda Pilhut itu menjadi Perda.

“Secepatnya akan kami konsultasikan dan secepatnya pula akan segera kami paripurnakan,” tukasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan