Manado – Terdakwa Paul Hizkia Ekel alias Ekel (19), warga desa Pahalaten jaga I Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa bersama dengan teman-temanya, Crhistian Alfero Paseki Alias Rio dan Bambang Irawan Gaib alias Wawan, dimejahijaukan karena melakukan kekerasan terhadap saksi korban seorang Kepala Lingkungan (Pala),Djefly Rambet alias Djef, pada Kamis tanggal 24 Juli 2014.
Didepan Majelis Hakim, Arkanu SH Mhum, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chriatiana Olivia Dewi SH, membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
Awal Kejadian, korban melakukan ronda untuk mengecek lingkungannya, pada saat melintas didepan asrama Rudi, korban mendengar ada keributan didepan asrama. Mengetahuinya, saat itu juga korban masuk kedalam asrama untuk mengecek dan bertanya kepada mereka yang berada disitu.
Dan saat itu korban memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah seorang Pala. Dan salah satu terdakwa, Wawan mengancam korban dan mengatakan dirinya adalah Brimob. Saksi korban mengambil dompet terdakwa dan berpesan untuk mengambilnya di kantor Lurah pada esok hari.
Tindakan korban tidak diterima oleh terdakwa dan meminta untuk mengembalikan dompet tersebut kepadanya sambil mendorong-dorong korban dan memukulnya dengan menggunakan tangan serta helm. Merasa kesakitan korban langsung melarikan diri.
Namun ketiga terdakwa mengejarnya. Nasib sial dialami korban karena saat berlari dirinya jatuh. Saat itulah para terdakwa memukul korban secara beramai-ramai dan lelaki Rio mengambil pisau lipat dan menikam korban beberapa kali. Karena sudah tidak berdaya korban kemudian berteriak minta tolong, dan korban akhirnya bisa lolos dan ditolong oleh seorang ibu yang kebetulan mengenal korban. Dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit. Akibat perbuatan ketiga terdakwa dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Ay)


























