Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (03/12), memvonis dua terdakwa pengguna narkoba dengan hukuman yang berbeda. Ahmad Bajuber (41), asal Semampir, Kota Surabaya Utara, diganjar 6 tahun sedangkan Ferry Janis (43), Warga Sukur, Kota Malang, divonis 5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, keduanya pun diharuskan membayar denda sebesar Rp800 juta, yang jika tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Majelis Hakim yang dipimpin Darius Naftali SH MH, menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.
Vonis tergolong tinggi tersebut, oleh Hakim Darius, menyatakan selain tidak mendukung program pemerintah, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya. Hal ini ditujukan terhadap terdakwa Ahmad.
Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Tendean SH, terdakwa Ahmad dihukum dengan kurungan penjara selama 8 tahun sementara terdakwa Ferry dituntut lebih rendah dari putusan Hakim, yakni empat tahun.
Atas putusan itu, Ahmad mengaku menerima sedangkan Ferry menyatakan pikir-pikir. Tujuh hari diberikan kesempatan terhadap Ferry untuk menentukan sikap.
Fakta sidang, dua warga luar daerah ini diamankan petugas kepolisian pada, Maret silam, di salah satu perumahan di Kecamatan Singkil, Manado.
Berawal saat terdakwa bersama Ferry menghubungi lelaki Warno dan meminta untuk mencarikan shabu. Warno serta terdakwa Ahmad pun pergi mencari barang haram tersebut.
Tak lama berselang, keduanya kembali menemui Ferry dan memperlihatkan satu paket butiran kristal plastik bening.
Ferry kemudian menyuruh terdakwa datang ke Manado dengan menumpang kapal laut, sementara Ferry menggunakan pesawat. Sebagian shabu itu pun digunakan terdakwa di kapal, sementara sisanya diserahkan pada lelaki Ferry saat berada di Manado.
Nah, saat sedang berada di TKP, polisi yang sudah mencium adanya peredaran narkoba tersebut langsung menangkap keduanya.(Ay)


























