Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon lewat Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi tentang Kebijakan Pelayanan Perizinan Di Kota Tomohon Tahun 2013, dilaksanakan di BPU Paslaten I Kota Tomohon pada (22/11).
Kepala Kantor KPPT Kota Tomohon Steven waworuntu SSTP dalam Laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan
penyelenggaraan pelayanan perizinan kepda masyarakat, sehingga hal tersebut dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan investasi dalam rangka memberdayakan ekonomi masyarakat Kota Tomohon.
Harapannya agar aparatur Kecamatan dan kelurahan memahami mekanisme pelayanan perizinan dengan baik sehingga dapat diiplementasikan pada masyarakat sebagai pelaku usaha guna mendorong partisipasi aktif dalam segala kegiatan pembangunan di Kota Tomohon.
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalm sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Dra Truusje Kaunang mengatakan bahwa sosialisasi kebijakan pelayanan perizinan hari ini untuk terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas antara pelaku pelayanan perizinan serta penyelenggaran pelayanan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan dan berkualitas menuju pelayanan prima dan good governance perlu adanya sinkronisasi pemahaman yang benar mengenai pelayanan perizinan.
Mengakhiri sambutannya beliau berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini agar dapat menambah wawasan, pengetahuan dan pemahaman yang benar secara khusus tentang pelayanan perijinan sehingga dapat terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan perijinan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dapat terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perijinan bagi kemajuan, keamanan dan ketertiban kegiatan dunia usaha di Kota Tomohon.(Maria Wolajan)




















