Manado – Pengusutan kasus dugaan korupsi Makan Minum atau MaMi fiktif di Pemerintah Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terus digenjot Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut.
Dalam waktu dekat ini, kasus mega korupsi yang telah memakan anggaran sebesar Rp 9 miliar itu pun segera miliki tersangka.
“Pekan depan kita lakukan penetapan tersangkanya. Kalian tunggu saja. Kasus itu (MaMi, red) sudah ada nama-nama tersangka yang kita kantongi. Jadi tinggal penetapannya saja,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Hilman kepada sejumlah wartawan baru-baru ini.
Penetapan tersangka dalam kasus mega korupsi itu sendiri akan segera dilakukan kata Hilman, mengingat beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan penggeledahan di ruang Sekretariat Daerah (Setda) Bolmut serta di rumah Bendahara pembantu.
“Di sana kami telah menyita beberapa dokumen penting. Atas dasar itulah kita lakukan penahanan kepada para tersangkanya. Karena menurut saya bukti yang kami temukan sudah cukup untuk menjerat tersangka. Bukti yang kita temukan itu adalah bukti tambahan,” tambah Hilman.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, penyidik Tipikor Polda Sulut telah mengobok-obok kantor Sekretariat Daerah (Setda) Bolmut serta rumah Bendahara pembantu berinisial I.
Di kantor Setda Bolmut dan rumah pribadi Bendahara pembantu, penyidik Tipikor juga menyita sejumlah dokumen terkait kasus mega korupsi yang terjadi di masa pemerintahan Hamdan Datunsolang.
Kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Gani Siahaan SIK mengatakan, proses penyitaan dokumen dilakukan karena pihaknya masih memerlukan bukti untuk pengungkapan kasus penyimpangan tersebut.
“Semua dokumen kita sita, dokumen itu untuk melengkapi berkas karena dalam waktu dekat ini, kita akan tingkatkan status kasus ini untuk penetapan tersangka,” jelas Kompol Gani Siahaan kepada sejumlah wartawan, Jumat (17/04/2015) sore di Mapolda.
Dilanjutkannya, penggeledahan awalnya dilakukan di kantor Setda, kemudian dilanjutkan di rumah Bendahara pembantu.
“Saya kira berkas yang kita sita kemarin sudah cukup, nanti kita akan meminta BPK untuk audit hasik kerugian negara,” pungkas Siahaan.
Ia pun menyesali dokumen asli pencairan dana MaMi yang merupakan dokumen negara ditemukan di rumah Bendahara. Padahal dokumen itu kata Siahaan merupakan asset daerah.
“Bisa ya, dokumen negara tentangan pencairan dana angaran makan minum disimpan di rumah, apa itu dibenarkan. Semua dokumen itu harusnya dikembalikan dan disimpan di kantor. Makanya kita sita semua dokumen yang ada,” tegasnya.
Dalam kasus itu sendiri kata Siahaan, pihaknya telah menetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab. Ia pun memastikan kalau tersangka dalam kasus MaMi lebih dari satu orang.
“Sebentar lagi kita akan ekspos tersangka. Siapa saja yang terkait pencairan dana, harus bertanggung jawab. Tersangka pasti lebih dari satu orang,” kuncinya.
Diketahui, Pemkab Bolmut mendapatkan Opini Disclaimer dua kali berturut-turut dari pihak BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2011-2012. Pada opini tersebut pihak BPK mendapati beberapa temuan yang berpotensi merugikan negara.
Dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi di tanah Totabuan, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Setda Pemkab Bolmut, penyidik Tipikor Polda Sulut juga telah memeriksa Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bolmut, Drs Recky Posumah MSi.(jenglen manolong)



















