
Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Bagian Perekonomian Setdakab Minahasa, menolak permohonan izin yang diajukan pemilik pangkalan LPG, Mustafa Asla (MA), di kompleks Pasar Langowan. Alhasil, MA tidak diperkenankan lagi untuk diberikan kuota LPG dari agen.
Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Minahasa, melalui Kasubag Sarana Perekonomian, Shandro Mogot SE MSi, ketika dikonfimasi CSN, Rabu (13/08), membenarkan hal tersebut.
“Selaku instansi teknis terkait, kami telah membuat kajian dilapangan dan permohonan izin ditolak karena tidak memenuhi syarat, dimana salah satu tetangga tidak menyetujui atau menolak keberadaan pangkalan tersebut,” ujar Mogot.
Menurut Mogot, pihaknya sudah menyurat ke agen MA yakni PT Emigas Sejahtera, atas nama Pemkab Minahasa, serta tembusan ke PT Pertamina (Persero), agar tidak lagi mendistribusikan LPG ke MA karena tidak memiliki izin operasi.
Ketika disinggung apakah MA bisa pindah ke lokasi lain di Langowan, Mogot pun pesimis dengan sejumlah alasan. Salah satunya, aduan masyarakat, langsung kepada Bupati Minahasa, Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, yang langsung juga ditindaklanjuti Bupati dengan turun langsung memantau.
“Dari hasil kajian kami, MA memang sulit untuk menjadi pangkalan LPG meski dirinya pindah lokasi, karena banyak masyarakat yang mengeluh dan melakukan penolakan selama MA menjual LPG, bahkan melapor langsung ke Bupati,” ujarnya.
Sementara, disinyalir masih banyak pangkalan-pangkalan LPG di Kabupaten Minahasa yang belum mengantongi izin.
Sesuai Peraturan Bupati nomor 13 tahun 2012, setiap pangkalan LPG di Minahasa wajib memiliki izin dari pemerintah, sehingga Pemkab Minahasa menghimbau seluruh pangkalan harus memiliki izin.
Syarat mendapatkan izin sendiri yakni, harus mengantongi izin gangguan atau HO, SIUP dan TDP, serta izin pangkalan.(fernando lumanauw)





















