Minahasa – Memasuki pertengahan tahun 2015 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa sudah berkurang 99 tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyusul dikeluarkannya Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Kabupaten Minahasa.
Kepala BPKBMD Minahasa, Dra Ria Suwarno MSi, melalui Sekretarisnya, Andre Winowatan SSTP MSi, ketika ditemui Cybersulutnews.co.id, Kamis (18/06) mengatakan, dikeluarkannya 99 SKPP ini karena PNS yang bersangkutan telah memasuki masa purna bakti, meninggal dunia, maupun pindah daerah.
“Terhitung tanggal 18 Juni 2015 ini, sudah ada 99 SKPP yang dikeluarkan. SKPP ini bagi PNS yang pindah daerah dan yang masuk masa pensiun ataupun meninggal dunai. Data yang ada, ada sebanyak 89 orang yang psensiun dan meninggal dunia, serta 10 orang pindah daerah,” terang Winowatan.
Sementara, menurut Winowatan, angka ini lebih sedikit dibanding tahun 2013 silam yang mencapai 460 PNS lebih dan tahun lalu yang mencapai 326 PNS yang mengurus SKPP, menyusul penerapan Undang-undang (UU) nomr 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mulai berlaku tahun 2014.
“Penurunan angka pensiun yang terjadi di tahun ini dipengaruhi UU no 5 tahun 2014 tentang ASN yang diberlakukan, dimana ada perpanjangan masa pensiun PNS dari umur 56 menjadi 58,” ujarnya.
Sementara, berkurangnya jumlah PNS yang pensiun di Pemkab Minahasa ini sendiri, belum bisa membuka peluang penambahan PNS di Minahasa, mengingat belanja pegawai yang masih diatas 50 persen atau mencapai Rp 622 miliar dari APBD Minahasa tahun 2015 mencapai Rp 994 miliar.(fernando lumanauw)




















