Bitung,CSN– Meski pemilihan walikota Bitung nanti akan berlangsung pada Desember 2015 mendatang, namun persiapan terus dilakukan, tidak hanya oleh lembaga penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun partai-partai yang akan mengajukan calon.
mengajukan pasangan calon walikota dan wakil walikota, harus memenuhi persyaratan, minimal memiliki 20 persen kursi di DPRD, atau sekitar 6 kursi, karena saat ini DPRD Bitung memilik 30 kursi. Demikian dikatakan ketua KPU kota Bitung, Sammy J Rumamby. Menurut Rumambi, jika mengacu pada aturaran tersebut, maka yang berhak mengajukan pasangan calon walikota dan wawali saat ini hanya PKPI yang memiliki 6 kursi. Bahkan belakangan sudah menjadi 7, menyusul bergabungnya 1 anggota DPRD dari PPP ke fraksi PKPI di DPRD.
“Sesuai Undang-undang, memang yang berhak mengajukan pasangan calon adalah partai atau gabungan partai yang memiliki 2o persen kursi DPRD,” jelas Rumambi. Melihat peta politik di DPRD saat ini, ada 4 partai yang memiliki 4 kursi, yakni PDI Perjuangan, Partai Demokat, Partai Nasdem dan Gerindra. Yang berarti ke 4 partai tersebut harus menggalang koalisi minimal bertambah dua kursi dari partai lain agar bias mengusung. Sementara Partai Golkar hanya memiliki 3 kursi, Hanura 2 kursi, PAN dan PKB masing-masing 1 kursi.
Menurut pengamat politik di Bitung, Billy Pangemanan, peluang untuk terjadi koalsi ada pada Demokrat yang memiliki 4 kursi dan Hanura yang memiliki 2 kursi. Sementara PDIP berpeluang menggalang dukungan ke PKB mengingat merupakan mitra koalisi di pusat, serta bakal ditambah PAN. “Asumsi saya, PKPI akan mengajukan calon sendiri, kemudian ada pasangan koalisi Demokrat-Hanura, PDIP dan PKB bersama PAN, serta Golkar dan Nasdem yang jika berkoalisi bias mencapai 7 kursi. Kalau nantinya akan ada dari kalangan indpenden, maka akan jadi 5 pasangan calon di Pilkada mendatang,” tandas mantan sekretaris GMKI Bitung ini. (hezky)




















