MANADO,cybersulutnews-Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Hendra alias HJ, akhirnya mulai disidangkan pada Rabu (29/08/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
HJ yang kini telah menjadi terdakwa, menjalani sidang pembacaan dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikent Pelealu didepan Majelis Hakim Djulita Masoara, Donald Malubaya, Betsy Matuantkota.
Dari pantauan, HJ duduk di kursi “pesakitan” menggunakan kameja berwarna putih dengan celana berwarna hitam. Dia didampingi kuasa hukumnya yaitu Reza Sofian.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim pun langsung menunda persidangan sampai pekan depan beragendakan eksepsi dari terdakwa.
Patut diketahui, HJ sebelumnya ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), karena diduga telah mencemarkan nama baik lewat media sosial (medsos) Facebook kepada politisi Jackson Kumaat.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Polisi Ibrahim Tompo sebelumnya menerangkan bahwa HJ melanggar Primair Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subsidair Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Namun saat berkas HJ di tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Ia langsung dibebaskan penyidik Kejari dan hanya dikenakan wajib lapor mengingat ancaman hukum yang dikenakannya 4 Tahun penjara. (Marend)


























