Manado – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut, dalam waktu dekat ini akan segera menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado berbandrol Rp 9,6 miliar.
“Kami akan segera melakukan penahanan kepada lima tersangka. Pokoknya dalam waktu dekat ini kelima tersangka sudah akan menghuni sel tahanan Polda Sulut,” kata Kasubdit Tipikor Polda Sulut, AKBP Wiliam Simanjuntak ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (06/11) sore di Kantornya.
lima tersangka yang akan ditahan masing-masing, CS, GS, MW, SH dan DP. Sedangkan untuk tersangka FS kata William, telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya tersangka yang akan kita tahan berjumlah enam orang, tapi karena satu tersangka meninggal maka kami hanya akan menahan lima tersangka,” tegasnya.
Ditambahkan William dalam kasus dugaan korupsi ini pihaknya juga telah mengantongi satu nama berinisial BT yang nantinya akan menyusul lima tersangka lain.
“Lima tersangka ini dulu. Nanti yang satunya menyusul,” paparnya.
Dalam kasus ini sendiri penyidik Tipikor Polda Sulut telah lebih dulu menetapkan RE alias Ronny, PS alias Pascal dan JU alias Jufri sebagai tersangka. Berkas ketiga tersangka pun saat ini telah berada di Kejaksaan, untuk selanjutnya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.
Diketahui, kasus pembangunan Youth Centre itu mengemuka ketika tim penyidik Polda Sulut bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulut melakukan pemeriksaan fisik.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap pekerjaan proyek pembangunan gedung tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah tercantum dalam kontrak. Bangunan tersebut, diperkirakan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 4 miliar. Bukan itu saja, gelanggang pemuda dan lokasi pementasan pun tidak dibangun. (jenglen manolong)




















