Pemkot Bitung Gratiskan Izin Usaha Mikro dan Kecil

Bitung- Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, pemkot Bitung menggratiskan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) biaya retribusi.

Hal ini diungkapkan oleh Walikota Bitung Hanny Sondakh saat membuka sosialisasi IUMK yang digelar Badan Perijinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kota Bitung bertempat Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Walikota Bitung, Kamis (6/11).

Sondakh juga menjelaskan, tujuan IUMK ini guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan terhadap pelaku ekonomi mikro dan kecil serta memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya melalui IUMK dalam bentuk naskah satu lembar.

“Naskah satu lembar atau IUMK ini adalah dokumen ijin yang didalamnya sudah termuat empat jenis ijin yakni SITU, SIUP, TDP dan Ijin Gangguan atau HO, dimana ijin gangguan berdasarkan peraturan Daerah Kota Bitung nomor 6 Tahun 2011 tentang salah satu ijin yang beretribusi tetapi khusus usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya retribusi,” kata Sondakh. (hezky)

Tinggalkan Balasan