Tomohon – Meski memiliki tenaga polisi hutan yang sangat kurang, namun Pemkot Tomohon lewat Dinas Kehutanan dan Perkebunan terus memaksimalkan pengawasan hutan lindung. Kawasan Cagar Alam Lokon sebenarnya menjadi tanggungjawab Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut untuk mengawasinya, tapi karena berada di Kota Tomohon maka pemerintah memiliki kepentingan juga untuk menjaga kelestarian kawasan.
“Pemerintah daerah memiliki kepedulian juga untuk melindungi hutan agar tak dirambah pihak yang tak bertanggungjawab, makanya meski dengan personil terbatas, kami berupaya optimal untuk menindak oknum-oknum yang mencoba merusak hutan,’ Kadishutbun Kota Tomohon, Ir Royke Roeroe.
Luas hutan di Tomohon khusus yang dilindungi mencapai 3.509 hektar, tersebar di wilayah Hutan Lindung Mahawu, Masarang, dan hutan produksi terbatas Tatawiran.
Dengan personel Polisi Hutan hanya sekitar 25 orang memang cukup sulit untuk menjaga hutan tak dirambah, sebab pos penjagaan yang dioptimalkan baru di wilayah Mahawu, Hutan Kota, Tara-tara dan Lahendong saja.
“Makanya dukungan masyarakat terus dioptimalkan dengan memberikan informasi jika ada yang merambah hutan di kawasan yang dilindungi. Hukuman cukup berat jika diproses hukum, yakni bisa dipenjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar,” ungkapnya.(maria wolajan)





















