Manado – Dua anggota polisi yang bertugas di Bidang Propam Polda Sulut masing-masing, Brigadir CH Palit dan Brigadir MY Warokka, melarang wartawan untuk meliput sidang Kode Etik dan Profesi, sebelas mantan anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulut yang terlibat kasus penggelapan barang bukti uang BNI berbanrol Rp 4 miliar lebih, Kamis (15/01).
Dengan nada tinggi keduanya melarang wartawan yang hendak memasuki ruang sidang Kamtibmas yang terletak di lantai tiga kantor Mapolda Sulut.
“Tidak boleh masuk. Kalau mau masuk tanya dulu ke Kabid Humas, karena waktu lalu Kabid Humas mengatakan ke Kabid Propam kalau kalian (wartawan) tidak diijinkan meliput sidang,” kata Brigadir CH Palit dan Brigadir MY Warokka.
Dengan raut wajah kecewa karena tidak dapat meliput sidang sebelas mantan Timsus, beberapa wartawan pun kemudian berbalik arah dan meninggalkan ruang Kamtibmas.
Melky Tumilantouw, salah satu wartawan media cetak di Kota Manado menyesalkan tindakan kedua oknum polisi berpangkat Brigadir itu.
“Itu sudah merupakan tindakan menghalang-halangi tugas pers. Saya kecewa dengan sikap kedua oknum polisi itu. Masa kita tidak diijinkan meliput sidang penggelapan barang bukti uang BNI itu,” kata Melky kecewa.
Ia pun menambahkan, akan melaporkan tindakan kedua oknum yang menghalangi wartawan ke Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga.
“Nanti kita akan laporkan mereka ke Kapolda, agar Kapolda bisamemberikan pengarahan kepada keduanya,” tambah Melky. (jenglen manolong)




















