Polres Minahasa Amankan 105 Botol ‘Cap Tikus’ di Kakas

Minahasa – Sebanyak 105 botol minuman keras (Miras) tanpa izin jenis ‘Cap Tikus’, kembali berhasil diamankan Tim Patiukan Polres Minahasa di Desa Kaweng Kecamatan Kakas, Kamis (12/05) sekitar pukul 13.00 Wita.

Hasil sitaan di dua lokasi berbeda masing-masing 80 dan 25 botol ini kemudian langsung dibuatkan tanda terima barang dengan pemilik atau penjual dan barang bukti miras langsung diamankan di Mapolres Minahasa oleh anggota Tim yang dipimpin Aiptu Putu Kusuma.

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Kusniady mengatakan, operasi miras ilegal di wilayah hukum Polres Minahasa merupakan operasi rutin yang dilakukan untuk cipta kondisi.

“Hasil sitaan ini nantinya akan kita musnahkan. Pemilik akan kita kenai sanksi denda ataupun tindakan hukum lainnya,” ujar Kusniady.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan