by

Pria Tamako Diamankan Polisi Usai Aniaya Dua Warga Pakai Parang

Manado – Personel Polsek Tamako, Polres Kepulauan Sangihe mengamankan seorang tersangka RL (25), terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, yang terjadi di dua lokasi berbeda, pada hari Senin, 7 Februari 2022.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Cybersulutnews.co.id mengatakan, tersangka pelaku adalah seorang petani yang berdomisili di Tamako.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pria di 2 lokasi berbeda. Penganiayaan pertama dilakukan di Pasar Kampung Kalawatu, sekitar pukul 03.00 Wita terhadap Yos Tamailang (33) warga Tabukan Selatan. Sedangkan penganiayaan kedua dilakukan di Kampung Kalinda I pada pukul 06.15 Wita terhadap Usmael Andirael (49) warga Tamako,” terang Abast.

Lanjut kata dia, pelaku memang dikenal nakal dan sering buat onar, tiba-tiba saja ia datang dan menyerang korban tanpa sebab.

“Korban pertama dianiaya pelaku dengan menggunakan parang saat sedang bermain game online, sedangkan korban kedua dianiaya pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor. Kedua korban mengalami luka-luka cukup serius dan kini dirawat di secara intensif di Rumah Sakit Tahuna,” ujarnya.

Pelaku akhirnya diamankan oleh masyarakat usai melakukan penganiayaan kedua, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Tamako.

“Dari catatan kepolisian yang ada di Polsek Tamako, pelaku sendiri memang sering membuat keributan di kampung. Dan kasus terakhir yang dilakukan oleh pelaku adalah penganiayaan terhadap salah satu anggota Polsek Tamako. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Tamako untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed