Propam Polda Proses Dua Polisi Diduga Penyebab Kematian Warga Minut di Sel Polsek

Manado – Dua anggota polisi yang diduga telah melakukan tindak pidana penyebab kematian kepada almarhum Meidy Marco Koloay (18), di ruang sel tahanan Polsek Kauditan bulan Mei lalu terus diselidiki penyidik Propam Polda Sulut.

Bahkan dalam waktu dekat ini, kedua oknum tersebut akan menjalani sidang kode etik dan profesi Polri di Mapolda Sulut.

“Kasus itu sementara berproses. Ke dua oknum tersebut terus kita awasi. Untuk tahapan kasusnya saya belum tahu pasti karena berkasnya belum selesai, yang jelas jika berkasnya sudah selesai kedua anggota itu akan kita sidang,” kata Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Yusuf Setiady ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id, Senin (17/11) sore, di ruang kerjanya.

Ditambahkan Yusuf bahwa, dalam menangani kasus tersebut pihak Propam Polda Sulut serius untuk mengungkap kasus itu.

“Makanya untuk mempermudah pengawasan, kami sudah memutasikan keduanya ke Propam Polda Sulut. Soal hasil sebentar nanti kita dengar dalam persidangan,” ungkapnya.

Peristiwa itu sendiri berawal ketika almarhum Meidy Marco Koloay tewas di Mapolsek Kauditan Mei lalu. Pihak Polsek menyatakan korban tewas karena gantung diri, namun pihak keluarga tak percaya.

Ferry Koloay, saudara kandung korban tak yakin Meidi bunuh diri. Ia yakin bila Meidi dianiaya dikarenakan banyak bekas luka di tubuh adiknya. Selain itu, wajah korban tak membiru sebagaimana tanda orang bunuh diri. Kejanggalan lainnya, adalah keluarga diberitahu korban meninggal ketika sudah berada di rumah sakit. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan