Minut – Pekerjaan fisik di ruas jalan Sukur-Matungkas berupa pembuatan drainase tak lepas dari perhatian masyarakat.
Tak terkecuali bagi Freike warga di perumahan GBM Matungkas. Menurutnya, proyek pembuatan drainase sangat jelas cukup menarik perhatian warga ini ada indikasi kalau proyek asal jadi karena pondasinya tidak digali dan hanya diletakan dipermukaan tanah batu-batunya
“Kemungkinan ini adalah proyek siluman. Soalnya sudah hampir 2 pekan, tidak nampak terpampang papan proyek,” katanya saat awal pekerjaan Desember silam.
Terpisah, Ketua LSM LAKP2N, Rinto Rahman yang dimintai tanggapan menyebutkan, memang pihaknya belakangan sedang menyoroti pekerjaan tersebut.
Pasalnya pembangunan drainase yang dikerjakan oleh rekanan tanpa ada papan plang pekerjaan di pasang di lokasi tersebut. Diduga Proyek yang tersebut sengaja tidak diberi plang untuk menghindari pengawasan dari masyarakat luas .
“Kita heran melihat pembangunan parit beton atau drainase di jalan tersebut. Proyeknya dari mana, perusahaan siapa yang mengerjakan dan berapa besar dananya, seolah-olah sengaja disembunyikan dari masyarakat dan ini merupakan proyek siluman,” ujar Rinto seraya meminta penegak hukum supaya segera melakukan penyelidikan dugaan proyek siluman ini.
Sebagaimana pantauan wartawan ,di lokasi pekerjaan, nampak proyek anggaran tahun 2014 itu berlanjut dan belum lama ini selesai pengerjaanya dan Hasilnya tidak sesuai alias asal jadi.
Namun satu hal lagi yang meresahkan warga setempat, para tukang yang bekerja di proyek drainase itu memakai punggung jalan untuk mencampur material. Akibatnya jalan lurus yang kurang lebar itu mengalami penyempitan.
“Apakah hal seperti itu.di perbolehkan, kalau nanti ada pengendara bertabrakan gara-gara menghindari pekerjaan itu, siapa nanti yang bertanggungjawab,” tanya Abner warga Desa Mapanget yang kerap lewat di jalan Desa Matungkas tersebut.
Sesuai pantauan wartawan proyek drainase Provinsi anggaran tahun 2014 lalu, terhenti karena memasuki masa dead-line.
Beberapa hari lalu terpantau para tukang asal Kelurahan Sarongsong I Kecamatan Airmadidi, melajutkan pekerjaan.
Masyarakat kembali mempertanyakan, apakah proyek lanjutan itu sudah sesuai Perpres 70 atau tidak,.
“Setahu kami, kalau proyek masuk dead-line maka kontraktor/perusahaan dikenai denda sesuai Perpres 70,” kata Alfred Manis salah seorang kontraktor asal Airmadidi.(eca namangge)



















