RAPAT Kerja Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus)Ranperda Kota Bitung tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada PDAM Duasudara Kota Bitung.
Dalam rangka Pembahasan Ranperda Kota Bitung tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada PDAM Duasudara Kota Bitung, dilaksanakan di ruang sidang DPRD kota Bitung Rabu (26/10/2016).
Ditetapkannya UU No.12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN 2016 bahwa pemerintah akan memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas untuk digunakan sebagai dasar penyertaan modal kepada PDAM dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara.
Permendagri no 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah kepada PDAM maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal yang dimaksud.
Direktur PDAM Duasudara kota Bitung Raymon luntungan ST mengatakan, Kota Bitung patut bersyukur karena hanya 107 PDAM seluruh Indonesia yang mendapatkan Penyertaan Modal dari Pemerintah Pusat yang direalisasikan tahun 2016 karena telah di tata dalam APBN-P tahun 2016 dan tidak akan di tata dalam APBN tahun 2017.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Penyertaan Modal DPRD kota Bitung Habriyanto Achmad SH, didampingi Wakil Ketua Pansus Keegen Kojoh, bersama anggota pansus Ronny Boham Ssos, Frangky Julianto ST, Femmy Lumatauw, Rafika Papente, Stenly Pangalila, Victor Tatanude dan Alexander Wenas.
Hadir dalam pansus pernyataan modal ini pihak eksekutif terkait antara lain Ass II Salma Hasyim, Kepala BadanPengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Frangky Sondakh SE MSi, Direktur PDAM Duasudara Raymond Luntungan ST, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bitung Wenas Ch. Nobel, dan Kepala Bagian Perekonomian Handry Tirayoh.(advetorial)


























