Rekontruksi Pacuan Sapi Berdarah Digelar Dengan 47 Adegan

Minut – Kegigihan Polsek Airmadidi dalam menangani perkara kembali mendapat acungan jempol oleh masyarakat Kecamatan Airmadidi dan Kecamatan Kalawat.

Karena, selain rajin menggelar operasi dan turun lapangan, Polsek Airmadidi hanya dihuni oleh 28 personil itu, mampu mengatasi setiap gangguan yang ada di wilayah hukum Polsek Airmadidi. Salah satunya kasus pembunuhan Velly Imbang (32).

Sesuai pantauan wartawan Kamis (12/2) pukul 11:00 Wita, dibawah pimpinan Kapolsek AKP Richard Mangundap dan jajarannya, aparat Polsek Airmadidi pun menggelar rekonstruksi pembunuhan teesebut di halaman samping kantor Polsek Airmadidi. 

Semua adegan yang diperankan tersangka GI alias Glen (27) dan korban dilakoni salah satu anggota Reskrim Polsek Airmadidi tanpa terlewat satupun. Sedikitnya ada 47 adegan direkonstruksi hingga korban tersungkur. 

Rekon itu menghadirkan empat (4) saksi mata yaitu, Saksi 1 RN warga Kelurahan Sukur, Saksi 2 Varry D warga Suwaan, Saksi 3 Verry T dan Saksi 4 Jemmi Lepok warga Kolongan.
 
Adegan dimulai dari Tersangka mendatangi korban yang hendak menumpang motor saksi 1. Tersangka kemudian mengajak korban berbicara membelakangi saksi 1. 

Keduanya sempat adu mulut, lalu terjadi tarik-menarik lengan dan saksi 1 berbalik melerai. Setelah lepas, Tersangka kembali memegang bahu korban, namun korban menampik lengan kanan Tersangka yang segera mengambil sebilah pisau badik bergerigi sepanjang 34 cm di pinggang kirinya. 

Di adegan ke 15, tersangka menusuk korban yang secara refleks menunduk sehingga pisau pun telak menembus pundak (antara leher dan bahu) korban.

Pada adegan 16, terlihat korban berusaha menghindar tapi kalah cepat dengan hujaman pisau yang menuju dia.

Melihat kejadian itu, saksi 1 ketakutan dan lari  meninggalkan sepeda motornya beserta kedua pria yang sedang berduel tak seimbang itu.

Selain di bagian leher/bahu, korban mengalami beberapa luka tusukan juga. Di adegan ke  17, saat korban berputar hendak lari, pisau ditangan tersangka kembali bersarang di bagian punggung kiri korban cukup dalam. 

Ada dua (2) bagian pada lengan korban terdapat luka robek karena menangkis tikaman pisau yang dilayangkan Tersangka yang mengaku saat terjadi perkelahian sudah kalap.

Di adegan ke 18 dan 19, korban berputar kembali menghadap tersangka mencoba melawan, namun pisau ditangan tersangka kembali nyasar diatas telinga kiri korban yang sempat menangkis.

Saat tersangka menarik pisau, mendadak korban merenggut lengan kanan tersangka, melipat lengan Tersangka hingga pisau pun berpindah ke tangan kanan korban.

Adegan 20 korban menghunus pisau dan tersangka berbalik arah untuk lari. Adegan 21 ayunan pisau korban meleset sebab korban terjatuh pada adegan ke 22. 

Tersangka jatuh terjengkang di selokan posisi menghadap korban yang mendekatinya seraya menusuk Tersangka di adegan 23, namun pada adegan ke 24, tersangka berhasil menendang pisau dengan kaki kanannya sehingga kaki kanan tersangka mengalami luka robek.

Melihat korban ada dalam posisi limbung akibat tendangan tersangka, di adegan 25 tersangka bangkit dan lari tanpa menoleh, meninggalkan korban yang pada adegan ke 26 dipergoki saksi 2 yang mana korban telah membuka baju kaos putih berlumuran darah ditutup ke luka di antara bahu dan lehernya.

Adegan ke 27 korban melempar pisau sejauh satu (1) meter, saksi 2 mendekatinya, dan di adegan ke 28 saksi meninggalkan korban untuk cari pertolongan, selanjutnya datang secara bergantian saksi 3 dan saksi 4, lalu korban jatuh dengan posisi bersimpuh di adegan ke 47 korban dilarikan ke RS oleh beberapa warga.

Kapolsek Airmadidi AKP Richard Mangundap, melalui Kanit Reskrim Brigadir Deddy Donsu SH dalam gelar jumpa Pers di ruang kerjanya mengatakan, Sekira pukul 17.30 Wita korban dibawa ke rumah sakit RS Walanda Maramis.

“Namun diperjalanan, korban meninggal dunia. Pukul 23.00 Wita, dan atas persetujuan keluarganya korban di outopsi luar. Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Kandouw Malalayang untuk di otopsi menyeluruh,” ujarya. 

Sesuai hasil sementara, lanjut Donsu, korban diperkirakan meninggal karena luka menganga di bagian leher dan punggung tembus hingga pembuluh darah paru.

Ditanya jerat hukum yang mengancam Tersangka, ia mengatakan bahwa Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kinerja pihaknya diklaim cepat oleh beberapa wartawan, menurut Brigadir Dedy Donsu, tak lepas dari strategi pimpinannya.

“Semua tak luput dari program dan strategi kerja Pak Kapolsek. Ini merupakan tanggungjawab kami sebab sejak masuk ke Kepolisian, kami digaji Negara untuk melayani masyarakat,” tandas Donsu.

Bayangkan saja, hanya dalam waktu waktu lima (5) hari, kasus Pacuan Sapi Ban Berdarah itu sudah tuntas bahkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

“Secepatnya berkas kami limpahkan,” pungkas polisi berbakat yang pernah bertugas sebagai penyidik Polres Minut itu.

Perlu diketahui, penikaman terjadi saat korban dan tersangka bertemu di arena roda sapi Desa Kolongan sekira pukul 17.00 Wita.

Tersangka sempat menegur korban dan meminta agar korban tak usah lagi menganggu istri tersangka. Namun rupanya hal itu menjadi pemicu perkelahian antara paman dan ponakan itu.(ecagops)

Tinggalkan Balasan