Rencana 33 Desa Pilhut di Tahun 2015 Terancam Batal

Minahasa – Pemilihan Hukum tua (Pilhut) secara serentak di 33 Desa di Kabupaten Minahasa, yang direncanakan pelaksanaannya akhir tahun 2015 ini, terancam batal.

Pasalnya, hingga akhir Oktober ini, payung hukum atau Peraturan Daerah (Perda) pelaksanaan Pilhut di Minahasa masih ngambang alias belum disahkan.

Padahal, jangka waktu tahapan pelaksanaan Pilhut idealnya paling singkat selama 75 hari, sementara tahun ini tinggal 2 bulan lagi berakhir atau terhitung tinggal sekitar 60 hari.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa, Djefry Sumendap Sajow SH, kepada Cybersulutnews.co.id, Jumat (30/10) mengatakan, secara normal tahapan pilhut itu 6 bulan, tapi tahapan paling minimal selama 75 hari atau 2 bulan 15 hari.

“Paling minimal sesuai simulasi yang dilakukan Pemerintaha Desa di Malang, 75 hari waktu paling singkat untuk tahapan Pilhut hingga ke pelantikan,” terang Sajow.

Sehingga, terkait kendala ini, dirinya belum bisa memastikan apakah Pilhut untuk 33 Desa di tahun 2015 ini, yang anggarannya sudah ditata dalam APBD-Perubahan 2015 mencapai Rp 495 juta, bisa terealisasi atau tidak.

“Harusnya tahapannya sudah berjalan bila mengacu dari batas minimal waktu ideal pelaksanaan Pilhut. Namun, hingga kini kami belum bisa memulai tahapan karena Perda-nya belum disahkan Legislatif,” tukasnya.

Dirinya menambahkan, bila Pilhut tahun ini nantinya tertunda, maka tahun depan bukan lagi 33 Desa yang akan Pilhut, tapi sekurang-kurangnya ada 77 dari 163 Desa yang akan Pilhut, yang harus Pilhut, bila mengacu pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 yang direvisi dengan PP 47 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014 dimana, dalam 6 tahun berjalan paling banyak 3 kali melakukan Pilhut.

“Kalau tidak jadi tahun ini berarti akan tertunda tahun depan dan itu berarti pula Desa yang akan Pilhut pasti bertambah, sesuai aturan yang ada. Dimana, untuk 227 Desa bila dibagi 3, paling tidak ada 77 Desa yang melaksanakan. Ini sesuai pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala daerah, kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan PNS di lingungan Kabupaten/ Kota, sebagaimana diatur dalam Permendagri no 12 tahun 2014,” terang Sajow.

Sementara, menurut informasi yang diperoleh, keterlambatan penetapan Perda Pilhut karena pihak Legislatif masih akan mengkonsultasikan dua hal penting yakni mengenai apakah calon tunggal bisa tetap jalan Pilhut dan mengenai Musdes, tentang bagaimanasikap yang harus dilakukan bila Kumtua tersandung kasus dan diberhentikan.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan

News Feed