Manado – Arthur Apri Sambuaga (31), warga Kelurahan Pineleng Dua, Lingkungan IV, Kecamatan Pineleng, salah satu residivis pembobol mobil dengan modus memcahkan kaca mobil, Rabu (28/1) malam, sekitar pukul 19.00 Wita, kembali dibekuk Tim Resmob Polsek Malalayang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, satu buah tas berisi labtop merek Lenovo warnah hitam, satu unit handphone Blackberry jenis Z10 serta satu cars laptop.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut digasaknya disalah satu mobil yang di parkir di kawasan Kampus Universitas Sam Ratulangi Manado.
Usai menggasak barang curian, ia pun kemudian bergegas meninggalkan lokasi dan menuju kos-kosannya yang terletak di Rike samping Hotel Makapetor Manado.
Tak lama kemudian Tim resmob yang terdiri dari tiga orang langsung meringkus tersangka yang sudah menjadi incaran itu.
Bersama seorang wanita cantik berkulit sowo matang di dalam kamar kost, Apri kemudian digiring ke Mapolsek Urban Malalayang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencuri barang milik orang lain.
“Sudah beberapa hari dia (tersangka,red) kita buntuti. Setelah ada kesempatan baru kita lakukan penangkapan. Wanita yang kita temukan di dalam kos-kosan bersama tersangka sudah kita pulangkan,” kata salah satu polisi yang melakukan penangkapan kepada Apri.
Kapolsek Malalayang, Kompol Apri Wibowo melalui Kanit Reskrim, Iptu Edi Susanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kepada Apri.
“Tersangka adalah pemain lama. Dari pengakuan tersangka baru satu lokasi yang dijadikan target pencurian, yakni di Kampus sebelum dirinya ketangkap. Namun kasus ini masih dalam pengembangan,” jelas Susanto.
Dari informasi yang diperoleh, Apri pernah ditangkap anggota Polsek Malalayang dengan kasus yang sama. Sayangnya, tindak pidana yang dilakukan Apri tidak sampai ke pengadilan. Kanit Reskrim Polsek Malalayang hanya menahan Apri beberapa hari kemudian dilepaskan kembali.
Kini Apri telah melakukan tindak pidana pencurian yang sama, entah kasus Apri akan berlanjut ke persidangan atau Kanit Reskrim Polsek Malalayang akan kembali melepaskan Apri yang keluar masuk penjara karena terjerat kasus yang sama.(jenglen manolong)


























