Roring : Kabupaten Kota Harus Bentuk Dewan Pengupahan

Manado – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp 2.150.000/bulan, ditindaklanjuti Pemprov Sulut dengan mendesak agar Kabupaten dan Kota untuk segera membentuk Dewan Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi , (Kadisnakertrans) Provinsi Sulut, Edwin Roring, nenyebutkan, pentingnya pembentukan dewan pengupahan di kabupaten dan kota se Sulut, yakni, agar bisa menetukan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).

“Nah, penetapan UMK kabupaten kota tahun 2015 se-Sulut tersebut tentunya harus mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP),” terangnya.

Dikatakan Roring, penetapan UMK nanti bisa saja melebihi UMP Rp 2.150.000/bulan. Tergantung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masing-masing daerah. “Nah, disinilah peran dewan pengupahan. Tentunya harus bersinergi dengan para serikat pekerja, asosiasi buruh dan pihak pengusaha,” ingat Roring.

Dalam kesempatan itu, Roring menyebutkan, angka pengangguran di Sulut saat ini mencapai 84.220 orang. Sementara lowongan kerja yang disediakan 51 perusahaan saat mengikuti Job Fair baru lalu, sebanyak 5237 lowongan kerja. Namun yang terserap hanya 2632 tempat kerja. Artinya, selisih sebanyak 2614 lowongan yang tidak terisi.

“Ke depan, harus ada perubahan pola pikir terkait etos kerja khususnya pekerja lokal di Sulut. Jangan kalah dengan pencari kerja dari daerah lain. Tingkatkan terus skil yang ada. Sebab hanya dengan begitu, tenaga kita akan terpakai,” sarannya.

Tinggalkan Balasan