Sejumlah Pejabat Pemkot Bitung Diperiksa Penyidik Tipikor Polres

Bitung – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh pemkot Bitung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 2 tahun beruntun, ternyata bukan berarti tidak ada korupsi.


Hal ini terbukti, Selasa (27/8) sejumlah pejabat dijajaran pemkot Bitung, dipanggil sekaligus diminati keterangan oleh penyidik Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bitung. Pantauan CSN, para pejabat yang diperiksa diantaranya, Drs Adri Supit, selaku kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH). 


Supit yang diperiksa kurang lebih 3 jam di unit 2, mengaku dirinya dimintai keterangan terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) lingkungan hidup tahun 2012, terkait proyek pembuatan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) biogas untuk pabrik tahu dan tempe di kelurahan Girian Bawah, senilai Rp 494.900.000, yang terdiri atas Rp 167.400.000 dari APBD, dan dari APBN Rp 327.500.000, dimana ini merupakan program perencanaan dari kementrian. 


“Ini masih berproses dan belum ada dugaan penyimpangan. Memang IPAL ini belum digunakan karena masih ada hal-hal teknis,” ujar Supit yang mengaku saat pengerjaan proyek tersebut dirinya belum menjabat sebagai kepala BLH. 

Dikatakannya, pengerjaan proyek tersebut sudah sesuai bestek. “Sebenarnya tidak ada masalah. Saya hanya memberikan keterangan saja,” tandas Supit yang mengaku dicecar dengan 17 pertanyaan dari penyidik. Supit sendiri datang ke Polres menggunakan seragam PNS dan kendaraan dinas DB 19 C, dan diperiksa sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 12.00.


Sementara itu, hampir bersamaan, juga diperiksa sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemkot Bitung, Rudi Tenoh ST MT. Kepada sejumlah wartawan Rudi mengaku, dipanggil untuk memberi keterangan dalam kapasitas sebagai anggota panitia tender proyek pembangunan gedung di SMP Negeri 10 Bitung, tepatnya di kelurahan Motto, Lembeh Utara, pada tahun 2010 lalu dengan total anggaran Rp 180 juta yang dilelang secara terbuka. 


“Proyek itu dikerjakan oleh oleh CV Citra Lestari. Saya hanya memberi keterangan dalam kapasitas sebagai anggota panitia tender,” tandas Rudi. 


Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda SE yang dikonfirmasi mengatakan, untuk masalah IPAL milik BLH, masih dalam tahap penyelidikan. Sementara untuk proyek pembangunan di SMP 10 sudah ditingkatkan, tapi masih dalam tahap mengambil keterangan saksi. “Semua kasus dugaan korupsi, akan kami selesaikan. 2 kasus itu kalau memang ada indikasi kerugian negara, maka harus ada yang bertanggung jawab,” tegas Malonda. (Hezky)

Tinggalkan Balasan