Seluruh Fraksi DPRD Tomohon Setujui Tiga Perda

Tomohon – Pengajuan Ranperda dari pihak Pemkot kepada DPRD Kota Tomohon tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah, ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pajak daerah dan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dilakukan di ruang rapat DPRD pada Jumat (20/01/217).

Di tempat dan hari yang sama beberapa jam kemudian langsung ditanggapi oleh semua fraksi di dewan kota Tomohon, melalui rapat paripurna pemandangan umum fraksi kaitan ranperda yang baru diajukan. Semua fraksi di DPRD menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk dibahas dalam tahap selanjutnya.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak kesempatan itu mengatakan mencermati proses pemandangan umum yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi, yang kemudian ini akan melalui beberapa tahapan proses pembahasan dalam rangka untuk menyatukan persepsi dan interpretasi, sehingga hal tersebut kita pahami bersama merupakan bagian dari perwujudan nilai-nilai demokrasi dengan mengedepankan logika rasional dan kontruktif demi memperoleh hasil yang optimal serta memberikan yang terbaik bagi keberhasilan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon.

“Ranperda-ranperda ini adalah bagian yang sangat penting dalam mendukung gerak pemerintah Kota Tomohon di tahun ini maupun tahun-tahun mendatang”, ungkap Eman.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada sagenap anggota DPRD Kota Tomohon, atas segala masukan serta usulan terhadap ranperda yang baru diajukan tadi, semoga dengan hikmat yang Tuhan beri, kita akan tunjukan bakti terbaik bagi Kota Tomohon”, ucap Eman.

Sebelumnya pembacaan surat masuk oleh Sekwan F F Lantang SSTP tentang rekomendasi nama pemberitahuan anggota pansus DPRD kaitannya dengan ranperda yang diajukan. Hadir dalam rapat para anggota DPRD bersama para kepala SKPD pemerintah Kota termasuk para camat dan lurah se Kota Tomohon serta unsur BUMD. (Mar)

Tinggalkan Balasan