Manado – Terdakwa Ferdy Kawoleng (22), warga Kelurahan Ronomuut, Lingkungan I, Kecamatan Paal Dua, akhirnya menerima vonis yang membuatnya tidak bisa membawa mikro lagi sekitar 9 tahun.
Lelaki yang berprofesi sebagai sopir tersebut, dituduh telah menyutubuhi pacarnya sendiri yang masih ABG (17).
Majelis hakim dipimpin Djainuddin Karanggusi SH MH dan Vincentius B Trinayanto SH MH memvonis terdakwa telah melanggar pasal 81 ayat (2) No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 9 tahun penjara.
Bukan hanya hukuman badan terdakwa dikenakan denda Rp 60 Juta dan subsideir 3 bulan penjara.
Mendengar hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ersa Rungkat SH, terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) menyesali perbutannya dengan raut wajah penyesalan.
Sekadar diketahui, sekira pukul 22.00 wita, Kamis 14 Agustus 2014, di Kelurahan Ronomuut, Kecamatan Paal Dua, korban sedang dalam keadaan mabuk, setelah mendapat telepon dari teman korban.
Terdakwa pun langsung menjemput korban. Melihat korban sudah mabuk, kesempatan emas pun tidak disia-siakan.
Dalam perjalanan pulang korban bukannya diantar ke rumah, malah terdakwa membawa korban di rumah kosong.
Disitulah terdakwa sudah kebelet ngeseks, membaringkan korban dan mencium sambil melucuti pakaian korban. Buah dada korban menjadi sasaran terdakwa, terdakwa sudah tak mampu menahan nafsu bejatnya langsung tancap gas dan terjadi hubungan layak sensor.
Pada akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum karena orangtua korban tidak menerima perlakuan terdakwa.(Ai)


























