by

Setubuhi Pacar, Warga Bailang Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Manado – Terdakwa SS alias Stevanus, 19, warga Kelurahan Bailang, Lingkungan Satu, Kecamatan Bunaken, harus menerima nasib mendekam didalam penjara akibat perbuatannya yang tega menyetubuhi gadis dibawa umur yang tak lain pacarnya sendiri.

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christyana Olivia Dewi, menuntut Stevanus dengan hukuman penjara 10 tahun, karena terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan sehingga diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (2) Undang-undang, RI nomor 23 tahun 2002 tentangan perlindungan anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 10 tahun kurungan dan harus membayar denda Rp60 juta,” jelas jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim Darius naftali dan Arkanu, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (08/04/2015).

Diketahui, kejadian bermula terjadi pada hari selasa tanggal 21 oktober 2014, di perumah Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, saat itu terdakwa ikut dengan temannya di mobil mikrolet. Kemudian saksi korban memanggil terdakwa dan menawarkan apakah terdakwa mau tinggal dengan korban di rumah korong milik keluarga korban di perum Paniki Bawah.

Terdakwa mengiyakan sehingga mereka tinggal kurang sebulan, terdakwa dan korban langsung berhubungan badan layak pasangan suami istri. Terdakwa juga berjanji akan menikahi korban apabila terjadi sesuatu di diri korban.

Dengan perbuatan terdakwa mengandung unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau bujuk melalakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Terdakwa dalam keadaan sadar telah melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawa umur, seharunya terdakwa lindungi namun hal itu terdakwa justru melakukan persetubuhan sehingga telah merusak masa depan korban.

Terdakwa mengajak korban berhubungan badan sebanyak sepuluh kali.
Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.(Ay)

Comment

Leave a Reply

News Feed