by

SHS : Lelang Jabatan Omong Kosong

Manado – Berdasarkan Surat Edaran Kementerian PAN dan RB Nomor 16/2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural secara Terbuka di Instansi Pemerintah, pengisian pejabat eselon I sampai V bisa dilakukan secara terbuka atau dalam istilah sekarang ‘dilelang’. Namun Gubernur Sulawesi Utara, Dr Sinyo Harry Sarundajang (SHS) memiliki pendapat yang bertentangan dengan edaran Kemenpan tersebut.

Orang nomor satu Sulut ini tidak setuju bila sistem pengisian jabatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini diterapkan di Sulut. “Lelang jabatan itu omong kosong,” tukas SHS menjawab wartawan dalam jumpa pers-nya, Rabu (12/6) di ruang WOC kantor gubernur Sulut.

Menurut SHS, ia tidak setuju karena aturan perundang-undangan di Indonesia tidak ada yang secara eksplisit menyebut adanya lelang jabatan dalam pengisian jabatan di instansi pemerintah. “Coba anda sebutkan aturan yang mengatur soal itu,” tantangnya. 

“Jika ada aturan yang memuat lelang jabatan, pasti akan saya dukung, tetapi bila tidak ada aturannya, maka sekali lagi saya sampaikan hal tersebut hanyalah omong kosong,” tegas Ketua Umum pengurus pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI)  ini.

Seperti diketahui, berdasarkan edaran Kemenpan, lelang jabatan yang dipraktekkan Pemprov DKI Jakarta dimulai dari jabatan lurah dan camat. Setelah itu sistem lelang jabatan akan dilakukan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Orang-orang yang ingin mengikuti proses lelang disesuaikan dengan golongan jabatan. Yang berminat harus melalui uji kepatutan dan kelayakan, serta berasal dari PNS eselon empat. Jajaran lurah serta camat didahulukan untuk dilelang karena mereka adalah pamong terdepan yang mengetahui masalah dan bersentuhan dengan warga.

Tujuan lelang diharapkan untuk mendapatkan pejabat yang kredibilitasnya tak diragukan, kapabel, dan memiliki kompetensi yang teruji. Lelang ini niscaya tidak membuat para pejabat resah bila mereka merasa mampu  melakukan tugas kewajibannya sesuai aturan.

 

Comment

Leave a Reply

News Feed