
Manado – Heri Pudi SH dan Vebry Haryadi SH, penasehat hukum Gabby Soputan, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado, Rabu (2/12/205) membeber dugaan pemalsuan keterangan yang diduga dilakukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sewaktu membuat surat tuntutan kepada terdakwa.
Dimana dalam surat tuntutan bernomor reg perk : PDS – 03/R.1.10/Ft/07/2015, tim JPU mengatakan jika Ronny Eman, Denny Sangkaeng dan Sonny Takumantang pernah memberikan keterangan secara berturut-turut dalam sidang mega korupsi itu. Lebih parahnya lagi, tim JPU membeberkan bahwa ketiga saksi telah diambil sumpah. Keterangan tiga saksi juga dibenarkan oleh terdakwa.
“Itu semua tidak benar. Coba tanyakan kepada ketiga saksi kalau mereka pernah diperiksa dalam perkara klien kami. Kami membacakan pembelaan ini bukan karangan, khayalan ataupun kata-kata indah yang membuat sesuatu menjadi benar. Seperti halnya yang dilakukan Jaksa kepada klien kami. Tapi semata-mata untuk menegakan keadilan,” kata Heri Pudi SH ketika membacakan pembelaan dihadapan Majelis Hakim.

Penasehat Hukum terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado yang dipimpin Darius Naftali SH MH untuk membebaskan Gabby Soputan, serta memulihkan harkat dan martabat Gabby. Pasalnya, kata Penasehat Hukum, Gabby tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dikatakan Jaksa.
“Dalam mega proyek ini juga, klien kami tidak menerima keuntungan. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kami meminta kepada Majelis Hakim menetapkan terdakwa tidak terbukti bersalah. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” terang Heri.
Sedangkan, rekayasa surat tuntutan yang diduga dilakukan JPU, akan dilaporka ke pihak polisi. Karena menurut Heri, kejadian itu tidak bisa dibenarkan. “Ini sangat aneh, dan pertama kali terjadi di Indonesia. Seorang Jaksa berani merekayasa surat tuntutan. Kami menilai ini adalah suatu pembohongan. Saksi yang tidak pernah diperiksa dijadikan seakan diperiksa. Bahkan disumpah lagi,” tutur Heri menarik nafas.
“Kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkan tim Jaksa yang telah merekayasa surat tuntutan ini. Karena menutur kami, surat tuntutan ini bukanlah surat biasa yang siapa saja bisa membuatnya. Surat ini hanya bisa dibuat oleh orang-orang tertentu yang mempunyai kewenangan,” sambung Heri.

Seperti pantaua Cybersulutnews.co.id, terdakwa Gebby yang mengenakan baju terusan berwarna hitam bercorak putih itu menangis ketika membacakan pembelaan yang dibuat secara pribadi. Ia pun meminta agar Majelis Hakim memberikan hukuma ringan.
Selai terdakwa Gabby, empat terdakwa lain masing-masing, Maurits Wongkar, Sandra Hoke, Deitje Mahdalena Pangaila dan Donald Pakasi juga membacakan pembelaan dalam sidang tersebut.
Usai mendengarkan pembelaan, Majelis Hakim kemudian menunda sidang dengan agenda mendengarkan putusan. “Sidang ditunda Kamis besok dengan agenda mendengarkan putusan,” kata Hakim sambil mengetuk palu tanda persidangan selesai.
Diketahui, lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center itu dituntut 1 tahu 6 bulan oleha JPU.(jenglen manolong)




















