Tunggakan BPJS Kesehatan Tomohon hampir Rp 1 miliar

Tomohon—Pelayanan kesehatan lewat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sangat diperlukan masyarakat. Namun untuk mendapatkan pelayanan ini, masyarakat diwajibkan membayar iuran sesuai dengan kelas yang diinginkannya. Sayangnya, tak semua warga menaati pembayaran iuran yang diwajibkan sehingga tunggakan tiap bulannya terus bertambah.

Seperti yang terjadi di Kota Tomohon dimana tunggakan iuran pembayaran BPJS Kesehatan sampai dengan posisi saat ini sudah hampir mendekati Rp1 miliar.

“Tunggakan paling banyak terjadi pada masyarakat mandiri atau pengurusan pribadi untuk mendapatkan BPJS Kesehatan. Ini yang akan kami tagihkan,” ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tondano, Ratna Luas kepada wartawan, Rabu (02/12/2015).

Lanjut dikatakan Luas, untuk melakukan penagihan ini, pihak BPJS Kesehatan memiliki upaya diantaranya melakukan pengiriman surat pemberitahuan bagi masyarakat yang menunggak. Sebab jika dalam 6 bulan tidak juga dibayarkan, maka kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki warga akan dihentikan sehingga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan akan sulit di Puskesmas maupun Rumah Sakit milik pemerintah maupun daerah yang memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Kota Tomohon memiliki sekitar 70 ribu peserta BPJS Kesehatan. Bagi yang belum bayar sampai 6 bulan, tidak akan mendapatkan pelayanan kesehatan. Sebab di rumah sakit yang bekerjsama dengan kami (BPJS Kesehatan,red) memiliki aplikasi sehingga dapat diketahui apakah pasien tersebut sudah membayar iuran atau tidak,” jelas Luas.

Disisi lain, Luas juga mengharapkan agar masyarakat dan juga pihak perusahaan yang belum memiliki jaminan kesehatan dari pemerintah, kiranya dapat mendaftar ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Sebab di tahun 2016 mendatang, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan akan mendapatkan sanksi berupa sulitnya mendapatkan pekerjaan, pembuatan paspor hingga mengurus sesuatu yang berhubungan dengan perbankan dan pelayanan pemerintahan akan terganjal karena tidak memiliki kartu BPJS.

“2016, warga tidak urus BPJS akan dikenakan sanksi. Perusahaan yang tidak ikutkan karyawannya dalam BPJS, juga akan dibekukan. Jadi kami minta agar warga dan perusahaan bisa mengurus BPJS secepatnya pada tahun ini,” tambahnya.(maria)

Tinggalkan Balasan