Manado – Bagaimana hingga terdakwa Vicho Michael Koloway dan Marvil Victor Gelergy Kolang, bisa tersandung kasus Narkotika jenis LSD terungkap, Kamis (11/02/2016). Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi Direktorat Resnarkoba Polda Sulut.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Barru, saksi jelaskan penangkapan kedua terdakwa dilakukan, setelah pihaknya melakukan pengembangan atas kasus terpidana Charles.
Awalnya diterangkan saksi, kalau Charles tidak mengatakan bahwa ketiganya terlibat dalam kasus ini. Namun, setelah handphone Charles diperiksa, terungkap ternyata pernah ada komunikasi di antara Charles dengan Vicho, Rex (telah diputus bebas) dan Marvil.
Dari situ, tim Dit Resnarkoba Polda Sulut kemudian menuju rumah terdakwa Vicho. Dalam penggrebekan tersebut, akhirnya ditemukan barang bukti Narkotika jenis LSD. Ketiganya, kemudian diseret ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam proses persidangan, satu di antara ketiga terdakwa telah diputus bebas. Sementara itu, Vico dan Marvil masih harus mengikuti proses hingga tahap vonis. Keduanya, telah didakwa bersalah oleh JPU karena dituding telah melanggar pasal 132 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jenglen manolong)




















