Manado – Sekdaprov Sulut Edwin Silangen SE MS saat menghadiri acara Peningkatan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah dirangkaikan penandatanganan MoU tentang kerjasama di bidang pembentukan peraturan daerah (Perda) antar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut, di Hotel Grand Puri Manado, Selasa (07/03).
Dalam kesempatan ini ia mengatakan Pemprov Sulut merespon positif sekaligus mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut.
Penandatangan MoU tersebut juga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Boltim, Bolmong dan Kota Kotamobagu.”Apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut, yang telah berinisiatif melaksanakan kegiatan bernilai penting, strategis dan konstruktif bagi para pembentuk dan perancang peraturan daerah di lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota se Sulut serta telah bekerjasama memberikan dukungan tenaga perancang perda dalam pembentukan peraturan daerah ini,” ingatnya.
Oleh karena itu, setiap perda yang dibentuk diharuskan memiliki muatan-muatan yang mengandung asas pengayoman kemanusian, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, ke Bhinnaeka Tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban serta kepastian hukum asas keseimbangan , keserasian dan keselarasan.
“Berpijak dari pemahaman demikian maka tentunya sumber daya aparatur atau para pembemtuk dan perancang Perda yang kompeten adalah kunci utama dalam pembentukan perda yang sesuai dengan penjabaran Undang – Undang Pemerintahan Daerah yang selaras dengan asas – asas yang terkandung di dalamnya serta tidak bertentangan dengan Visi dan Misi pembangunan daerah,” lanjut Silangen.
Dalam konteks itulah tegas Silangen, pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi serta meningkatkan pemahaman kita khususnya bagi para pembentuk peraturan daerah dan perancang peraturan perundang – undangan dalam melakukan pengharmonisan peraturan daerah menjadi kegiatan sangat tepat dan mutlak untuk kita ikuti, sukseskan dan manfaatkan secara paripurna.
Harapan kedepan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut akan senantiasa melakukan pendampingan terhadap penyusunan produk – produk hukum daerah serta memberikan bimbingam teknis kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga pembentuk atau perancang di lingkup pemerintah Sulut dan kabupaten/ kota sehingga muaranya kita dapat semakin dimampukan dalam membentuk perda atau perundang – undangan yang harmonis, adil, konsisten, tidak diskriminastif dan tidak bias gender serta memperhatikan terlaksananya penghormatan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Turut hadir Dirjen Peraturan Perundang – Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof Dr Widodo Ekatjahjana SH, MHum, Ketua Komisi 1 DPRD Sulut Ferdinand Mewengkang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut Pondang Tambunan, Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut Marciana D Jone selaku Panitia Pelaksana kegiatan, Unsur DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota se Sulut, para Pejabat yang membidangi Hukum di lingkup pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota se Sulut, Pejabat Eselon III dan IV di lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut.




















