Sompie: Perusahaan di Minut Harus Bayar THR!

Minut – Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA, berharap agar perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Minut, dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan, jelang Natal ini.

Menurut Singal, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang pembayaran THR bagi pekerja atau buruh, itu wajib dibayarkan jangan tidak.

“Tentunya pembayaran sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Seperti ini memasuki perayaan natal. Perusahaan membayarkan THR mereka, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan natal,” tutur Singal,

Ditambahkan Singal, pemberian THR merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya.

“Jadi pembayaran THR dari perusahaan-perusahaan itu wajib dilaksanakan, secara tepat waktu sesuai dengan aturan, sehingga kedepannya hubungan kerja yang harmonis dapat terus tercipta antara perusahaan dan pekerja,” tandas Singal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minut Supit Singal menjelaskan soal pembayaran THR dari perusahaan kepada para pekerja atau buruh. Menurut Supit, ketentuan besarnya THR berdasarkan masa kerja. 

“Untuk pekerja atau buruh yang bermasa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka perusahaan wajib membayar THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, mereka (buruh,red) yang masa kerjanya tiga bulan, tetapi kurang dari satu tahun, maka mendapat THR secara proporsional dihitung dengan jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan gaji mereka,” jelas Supit, sembari menambahkan, Disnakertrans Minut akan melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Minut, terkait pembayaran THR.(eca gops)

Tinggalkan Balasan