Tak Kantongi Izin, Pengusaha Galian C Bitung Dibiarkan Pemerintah dan Polisi

Bitung – Tambang pasir galian C di kota Bitung diduga ada yang tidak mengantongi ijin dari pemerintah. Pasalnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD pada waktu lalu, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa lokasi Galian C hanya di wilayah Kelurahan Apela.

Dalam laporan warga kelurahan Tewaan ada beberapa lokasi galian C yang tidak mengantongi ijin. Sehingga sangat meresahkan warga .

“Kami sudah sangat resah, selain merusak lingkungan dan membahayakan bagi pemukiman kami dari bahaya bencana, juga aktivitas pengangkut pasir ini dimulai sejak pukul 2 dini hari sampai dengan sore hari mengganggu ketentraman kami. Terkadang kami sudah tidak bisa tidur. Kami mohon kepada aparat hukum bertindak tegas untuk memberhentikan galian C ini,” kata beberapa warga kelurahan Tewaan saat diwawancari sejumlah wartawan.

Sementara dalam penelusuran sejumlah wartawan ada dua lokasi galian C yang masih aktif beroperasi padahal menurut Kadis DLH Jeffry Sondakh bahwa pihaknya sudah memberikan teguran kepada pengusaha pasir galian C di kota Bitung, sebab hanya di kelurahan Apela 1 yang diberikan ijin dari pemerintah.

Pantauan yang ada kondisi alam di kelurahan Tewaan mengalami rusak berat akibat galian pasir membuat banyak lubang dimana-mana dan aktivitas excavator masih terlihat aktif beroperasi. “Ini menandakan pengusaha galian C kebal hukum sebab tidak ada sikap tegas dari kepolisian dalam menindak pengusaha galian C nakal yang tidak berijin,” ungkap warga lainnya.(ferry bolung)

Tinggalkan Balasan