Bitung- Walikota Bitung, Hanny Sondakh akhirnya mengeluarkan keputusan untuk tariff angkutan kota, pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung, Oktaf Kandoli mengatakan, sesuai hasil rapat antara pemerintah kota dengan pihak terkait pada Selasa, (18/11) malam, ditetapkan untuk tarif angkutan kota (angkot) Rp 3.700 untuk umum, dan Rp 2.700 untuk siswa.
“Tarif ini harus dilaksanakan oleh semua sopir angkot, karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah. Bagi melanggar, akan diberi sanksi tegas,” tandas Kandoli tanpa menyebut sanksi yang dimaksud saat dihubungi cybersulutnews.co.id pada Selasa (18/11) sekitar pukul 23.00 via ponsel.
Ditanya mengenai nomor Surat Keputusan (SK) Walikota terkait tariff baru tersebut, menurut Kandoli, untuk SKnya belum ada penomoran, tapi sudah ditanda tangani Walikota.
“Sudah ditanda tangani, tapi belum ada nomor. Tapi yang pasti ini ini sudah berlaku,” pungkasnya. Sebelum ditetapkan, para sopir angkot menetapkan tarif sendiri yakni Rp 4.000. (hezky)


























