Manado – Mantan Kepala Sub Bagian (Kasub) di Dinas Pendapatan Daerah Sulut tak kuasa membendung air matanya, Rabu (01/02).
Apa pasal? Ia trenyuh, nuraninya tercabik mendapati mantan anak buahnya di SKPD yang kini berganti nama menjadi Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah gundah gulana karena Tunjangan Beban Kerja (TBK) bulan Desember 2016 tak bisa mereka terima.
Ia mengaku empati karena sangat memahami perjuangan (mantan) stafnya untuk mendapatkan TBK. Hujan, panas, macet diterobos demi tidak terlambat masuk kantor agar TBK utuh tak terpotong. Begitu selesai bulan, selalu menjumpai wajah-wajah penuh harap menanti cairnya TBK.
Begitu kabar TBK akan cair, semua semringah karena masalah uang sekolah anak, kreditan rumah dan lainnya akan segera teratasi.
“Tapi bila harapan berbanding terbalik dengan kenyataan, maka bak petir di siang bolong. Saya bisa rasakan bagaimana hak yang sudah lama dinantikan tiba-tiba tak bisa diperoleh, sungguh menyakitkan,” ujar dia.
Diketahui tidak dicairkannya TBK puluhan staf di Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah disebabkan adanya temuan inspektorat atas kesalahan administrasi atas penggunaan dana perjalanan dinas di SKPD ini. Atas temuan ini, Inspektorat melayangkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Namun ada yang janggal dalam temuan Inspektorat ini. Di mana temuan ini tidak ada dalam Pokok-pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) tapi justru keluar di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Inspektorat tidak memberikan ruang klarifikasi (tanggapan) atas temuan ini. Padahal anggaran perjalanan dinas ini ada dalam DPA. Di mana DPA setiap SKPD justru telah di review oleh Inspektorat sebelum dilaksanakan.
Akibatnya staf yang hanya (disuruh) melaksanakan tugas harus menanggung beban ganti rugi.
Celakanya, Inspektorat seakan memakai kaca mata kuda dengan merekomendasikan TBK staf yang terkait dengan TGR ini, untuk tidak dibayarkan.
Pengamat Pemerintahan Sulut yang juga merupakan peaktisi Hukum, Vebry Haryadi menilai apa yang dialami staf Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah seperti banjir bandang. Masalah di hulu tetapi dampaknya di hilir.
Perencanaan keuangan yang salah, tetapi yang dirugikan justru orang-orang yang hanya menjadi bagian dari pelaksanaan dan tidak tahu apa-apa. Perencanaan keuangan di sini tentunya melibatkan Inspektorat karena wajib mereview anggaran sebelum dilaksanakan.
“Kedua, yang saya lihat adalah kasus TGR haruslah diselesaikan dalam Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR). Jangan semena-mena menahan secara sepihak hak dari staf berupa TBK. Ini tindakan yang tidak manusiawi,” kata dia.
Ia mencontohkan, kasus temuan BPK atas kegiatan makan minum (Mami) fiktif di Setdaprov Sulut tahun 2013 lalu senilai Rp 16 Miliar. “Kasus yang disebut skandal dugaan korupsi terbesar di masa kepemimpinan Gubernur SHS kala itu bisa selesai lewat Sidang MP TGR,” imbuhnya.
Gubernur Olly Dondokambey dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pemerintahannya berpihak pada kesejahtraan pegawai. Ia menjamin hak berupa gaji, honor, tunjangan dan hak pegawai lainnya harus dibayar tepat waktu.

























