Manado – Sembilan lelaki dalam kasus pengeroyokan terhadap korban Maikel Paruntu, beberapa waktu lalu di kecamatan Mapanget, Rabu (3/12), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Majelis Hakim yang mengadili kasus ini masing-masing Darius Naftali SH MH, Uli Purnama SH MH dan Arkarnu SH Mhum dan didampingi Panitera Penganti (PP), Jenny Warouw SmH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Manado yang mengambil alih kasus ini adalah Sherly Kalesaran SH.
Identitas para terdakwa masing-masing HP alias Herman, BT alias Bryan, RL alias Rexi, PB alias Patricio, RK alias Ramadan, VK aliar Varly, RD alias Ridwan, AA alias Albert serta WM alias Weli. Kesemuanya berdomisi di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Manado.
Pada sidang tersebut, JPU Kalesaran membeber kronologisnya. Peristiwa berdarah ini terjadi di Kelurahan Paniki Bawah, Lingkungan II, tepatnya di lorong Aspol yang adalah juga kediaman korban.
Uraian kejadian, korban yang mengendarai motor bersama temannya Kiki, berpapasan dengan motor yang dikendarai terdakwa Rexi.
Sempat bersenggolan sehingga Kiki sempat bertengkar dengan Rexi. Saat itu Rexi sempat mengancam akan kembali bersama teman-temannya. Namun saat itu korban tak menghiraukan ancaman terdakwa. Korban pun pulang rumah.
Rexi lantas bertemu dengan pelaku lainnya masing-masing Patricio, Ramadan, Varly serta Weli di lorong Aspol. Rexi pun menceritakan permasalahannya.
Kemudian Varly mengajak terdakwa Herman dan Bryan untuk bergabung dengan mereka. Tak berapa lama juga terdakwa Ridwan serta Albert ikut bergabung.
Dengan menumpang sejumlah motor sembari membawa sajam, mereka bertolak ke rumah korban. Tiba di depan rumah, Bryan dan Ridwan masuk ke teras rumah, yang lainnya berjaga-jaga di depan agar korban tidak melarikan diri.
Terdakwa Herman dan Bryan menanyakan masalah teman mereka Rexi kepada korban. Ortu korban yang ada disitu sempat meminta maaf.
Namun permintaan maaf itu tidak diterima Herman dan Bryan.
“Cuma bagitu dang mo kase baku maaf. Nimbole om,” tukas keduanya.
Tahu-tahu terdakwa Bryan meraih parangnya dan mengarahkannya ke bagian kepala korban. Herman pun mengayunkan sajam itu kebagian kepala korban. Terdakwa Ridwan juga melenggangkan parangnya sebanyak tujuh kali ke leher korban. Tindakan brutal itu memicu istri korban berteriak meminta tolong.
Dengan bersimbah darah, korban pun dilarikan ke RS TNI AU. Hasil visum menerangkan, korban mengalami sejumlah luka di kepala, leher serta punggung.
Nah pada sidang kemarin, korban turut memberikan kesaksian bersama ayah dan istrinya. Mereka membenarkan bahwa Bryan dan Ridwanlah yang nyaris menjegal nyawa Paruntu.(Ay)


























