Manado – Majelis Hakim Komisi sidang Kode Etik dan Profesi Polri, Rabu (18/3), memberikan vonis Demosi atau penurunan kenaikan pangkat selama lima belas tahun kepada Brigadir Melvin Tarore dan Brigadir Josua Gerungan, karena terbukti menggunakan shabu serta dinilai lalai menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
“Terduga pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf (b) tentang peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang Kode Etik dan Profesi Polri. Memberikan hukuman Demosi selama 15 tahun,” kata Hakim Komisi sidang Kode Etik yang diketuai AKBP Yusuf Setyadi ketika membacakan vonis kepada dua terduga pelanggar.
Hukuman yang diberikan Hakim Komisi kepada dua polisi narkoba berdeda dengan tuntutan Tim Penuntut, AKP Hanny Lukas dan AKP Muhlis Suhani yang sebelumnya menuntut PTDH alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
Usai menjalani sidangan, AKBP Yusuf Setyadi mengatakan, hasil putusan yang diberikan kepada dua terduga pelanggar sesuai dengan tuntuan. Karena dari hasil penyelidikan dan fakta dalam sidang ditangan terduga pelanggar tidak ditemukan barang bukti shabu.
“Yang meringankan, mereka bukan pengedar, namun pemakai. Alat bukti yang ditemukan juga tidak ada hanya hasil dari pemeriksaan dari lab. Dari pertimbangan kami, terduga pelanggar masih muda dan bisa memperbaiki perbuatannya, hingga kita memberikan sangsi yang cukup mencerahkan bersangkutan. Dengan syarat tidak boleh berbuat pelanggaran lagi,” ungkap Setyadi.
Dari pantauan, dalam sidang yang di gelar terpisa di ruang Kamtibmas Polda Sulut berjalan tertib dan aman. Kedua terduga pelanggar terlihat tegang kala Hakim Komisi mulai membacakan vonis yang nantinya akan dijatuhkan kepada terduga pelanggar.
Diketahui, dua oknum polisi yang bertugas di Bidang Propam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut ditangkap anggota Polda Metro Jaya di Jakarta karena menggunakan narkoba jenis shabu.
Keduanya pun sempat ditahan di ruang sel tahanan Polda Metro jaya, hingga kemudian dikembalikan ke Polda Sulut untuk menjalani sidang. (jenglen manolong)



















