Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara, Sidang DAK dan DAU Talaud Tuntas

Manado – Majelis Hakim yang diketuai Arkanu, Kamis (10/12/2015), telah menuntaskan sidang perkara penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pendamping di Pemkab Talaud, serta mengganjar sanksi berbeda kepada terdakwa Jun dan Johan.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang bertugas dalam penuntutan kasus ini usai persidangan. JPU katakan, Jun yang melakukan korupsi DAK dan DAU Pendamping Bidang Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2014 divonis 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta, ditambah uang pengganti yang dikorupsinya.

Sedangkan Johan Parangka, yang melakukan korupsi DAK dan DAU Pendamping Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan, divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta beserta uang pengganti yang kerugian negara.

Keduanya divonis bersalah berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999.

Seperti dakwaan yang sudah dibacakan JPU, Jun selaku Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi, yang ditunjuk sebagai ketua Tim Managemen DAK telah menjanjikan usulan bahwa ada sekolah yang akan mendapatkan dana rehabilitasi ruang kelas.

Tapi, oleh Jun hal tersebut dikenakan syarat. Yakni sekolah yang akan mendapatkan dana tersebut, harus menyetorkan uang Rp 5 juta ke dirinya. Akibat perbuatan terdakwa, yang telah menyalahgunakan fungsi jabatan itu, akhirnya harus berakhir dibalik jeruji besi. Tercatat, jumlah keseluruhan uang yang diterima Jun ada sekitar Rp 33 juta, dari 28 sekolah.

Sementara, Djohan selaku penyedia barang dan jasa. Dalam kegiatan pembangunan jalan produksi Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kepulauan Talaud TA 2011, diduga telah memanipulasi data guna pencairan 100 persen anggaran pekerjaan yang sebenarnya itu tidak sesuai aturan.

Pasalnya, telah ditemukan spesifikasi teknis atau pengajuan laporan kemajuan fisik pekerjaan yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan riil di lapangan. Alhasil negara pun dibuat merugi hingga Rp120 juta.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan