Manado – “Polisi bukan berarti harus seenaknya mengambil sikap. Harusnya memberi contoh teladan kepada masyarakat,” tegas Kevrent Sidabutar SH, pengamat hukum, Selasa (13/01/2015). Pernyataan tersebut disampaikan terkait aksi ugal-ugalan mobil Kapolres Bolmong, AKBP William Simanjuntak hingga menabrak dan menewaskan Jennifer Hontomole.
AKBP William, kata Sidabutar, harusnya memberikan contoh teladan kepada masyarakat. Apalagi, William adalah seorang penegak hukum dan mengerti aturan hukum mengenai Lalulintas yang sudah diatur pada UU No 22 Tahun 2009.
“Walaupun, bukan William yang mengendarai, tapi seharusnya si supir yang juga adalah ajudannya diberi teguran. Harus diingatkan untuk berprilaku santun dalam mengemudi. Menjadi tanggung jawab untuk memberikan arahan anak buahnya,” ucapnya.
Soal tabrakan tersebut, Sidabutar menjelaskan, kejadian itu tentunya berkaitan dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 311 ayat 5 sudah jelas ada kaitan dengan kejadian tersebut. Ancaman hukuman pun jelas Sidabutar yakni, 12 tahun penjara.
Meskipun pelakunya adalah polisi, bukan berarti persoalan hukum tidak ada. “Bukan berarti polisi lantas bisa melanggar hukum. Ingat, bahwa polisi juga warga negara dan harus juga tunduk aturan hukum yang berlaku,” terang Sidabutar yang saat ini sedang melanjutkan studinya di Surabaya.
Sidabutar pun menegaskan jika, AKBP William dinilai gagal menjadi Kapolres Bolmong yang merupakan pemegang wilayah hukum Bolmong Raya. “William seharusnya memberikan teguran kepada ajudan yang mengantarkannya karena membawa kendaraan ugal-ugalan,” lanjut Sidabutar.
Diterangkan Sidabutar juga, AKBP William dinilai telah melawan perintah Kapolri, Jenderal Pol Haiti. Mengingat, larangan atau instruksi Surat Telegram Rahasia tahun 2014. Dimana, melarang Kapolres/Kapolresta untuk menggunakan ajudan.
“Saat itu Wakapolrinya Jenderal Haiti. Tentunya kebijakan tersebut juga masih berlaku. Sudah sangat jelas, bahwa William telah melawan perintah atasan tertinggi di institusi Polri. Bagaimana bisa mengayomi masyarakat, perintah atasan tertinggi di Polri yang jelas untuk nama baik istitusi, dirusak begitu saja,” ucapnya.
“Kapolda harus berani ambil sikap karena William sudah sangat jelas tidak bisa mengatur anak buahnya. Logikanya seperti ini. Tidak mungkin anak buah berani melanggar hukum, tanpa disuruh oleh atasannya. Makanya, sudah sepantasnya, Kapolres Bolmong harus diberikan sanksi tegas,” sambungnya.
Ia pun mendesak agar Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung mengambil langkah tegas soal kejadian tersebut. Apalagi, menyangkut hilangnya nyawa orang yang dilakukan oleh anak buahnya.
“William harus diberikan sanksi tegas berupa pencopotan. Jika tidak, berarti hukum sudah tercoreng dan tentunya preseden buruk bagi orang lain. Fiat justitia ruat coeleum (Hukum harus tetap ditegakkan, biarpun langit runtuh),” tandas Sidabutar. (jenglen manolong)


























