Manado – KPU Sulut mengklarifikasi dugaan hilangnya Saksi Paslon Nomor urut 2 di tengah Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wagub yang digelar, 5-7 Desember 2024, di Swiss Hotel Maleosan Manado lalu tidak berkait dengan institusi penyelenggara Pemilu tersebut.
Ketua KPU Sulut, Kenli Poluan mengaku tudingan yang dialamatkan kepada mereka yang disertai permintaan untuk bertangggung jawab atas hilangnya oknum bersangkutan, tidak berdasar.
Menurutnya, opini publik yang terbentuk sangat merugikan mereka. Seolah hilangnya saksi Paslon 02 akibat perlakuan KPU. Padahal KPU hanya menjalankan tugas dan fungsi secara profesional.
“Selama melaksanakan Rekapitulasi proses demokrasi ini berjalan baik dan transparan, semua saksi diberikan hak dan porsi yang sama bahkan disaksikan masyarakat luas,” ujarnya dalam Media Gathering KPU Sulut, Polda dan Polresta Manado bersama awak media, Senin (09/12/2024).
Dalam kegiatan dihadiri puluhan awak media ini, terkuak bahwa Joutje Rumondor alias Oceng ternyata tidak hilang bahkan secara sadar telah melaporkan diri ke Kantor Polsek Wenang .
Kabag Ops Polresta Manado., Kompol Sugeng Wahyudi, menjelaskan soal laporan orang hilang atas nama Joutje Rumondor oleh istrinya Agnes Wiwik Wewengkang warga Buha Kecamatan Mapanget.
Menurutnya, pihak keluarga dalam hal ini istri Oceng, sebelumnya melaporkan ke Polsek Mapanget pada Jumat, 6 Desember 2024.
Namun karena Locus kejadian di wilayah Polsek Wenang, maka yang bersangkutan diarahkan untuk ke Polsek Wenang.
“Jadi kami tegaskan tidak ada penolakan, kami terima laporan, dan setelah itu kami memeriksa sejumlah saksi , mengumpulkan data, berdasarkan infromasi sejumlah saksi yang bersangkutan masih berada di lokasi hotel,” jelas Sugeng.
Lanjutnya pada Senin, 9.Desember 2024 jam 10.00 Wita yamg bersangkutan datang melapor dan menyatakan sejak Sabtu, 7 Desember sudah bersama keluarga namun enggan untuk diperiksa lebih lanjut karena kondisi istrinya sakit.
“Terkait menghilang kemana dan apa motifnya , nanti kami juga akan gelar perkara,” ujarnya.
Sedangkan Komisioner KPU Meydi Yefta Tinangon, menyatakan dikeluarkannya yang bersangkutan dari ruang rapat semata mata demi tertib jalannya Proses Rekapitulasi karena yang bersangkutan sudah tidak mengindahkan penjelasan dari Pimpinan Rapat.
“Semua sesuai dengan tata tertib, kami tidak menghalangi hak konstitusi saksi. Teman teman media juga menyaksikan langsung. Terlebih penertiban ini dilalukan oleh satuan pengamanan internal KPU,” ucap Meydi.





















