Manado – Dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), penyidikannya terus bejalan dengan 5 orang telah dittapkan seagai tesangka (Tsk).
Dari 5 Tsk tersebut, dua di antaranya berstatus pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Satu dari 2 pejabat Pemprov Sulut bahkan telah ditahan di Mapolda Sulut pada, Kamis (10/4/2025) malam.
Lantas bagaimana nasib 2 pejabat pemprov Sulut yang jadi tersangka ini terkait status mereka sebagai ASN, apakah tetap atau diberhentikan?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 53 ayat 2, menyatakan bahwa pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.
Jadi, berdasarkan UU di atas, status tersangka atau terdakwa tidak secara otomatis ASN diberhentikan dari jabatan. Hanya jika ASN (status Tsk) tersebut ditahan, maka langsung diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, dalam Pasal 276c juga menyatakan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Selanjutna, dala PP ini,pada Pasal 280 menyatakan, Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 276 h:uruf c berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan.
PNS yang diberhentikan sementara dan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putus€rn pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, melapor kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. PPK yang dimaksud, adalah Kepala Daerah.
Pada Pasal 281, PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c tidak diberikan
penghasilan. PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan uang
pemberhentian sementara.
Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian
Selanjutnya, Pasal 282 Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang atau ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun Tata Cara Pemberhentian Sementara diatur di Pasal 284, yakni, Pemberhentian sementara PNS diusulkan oleh PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya, dan JF ahli utama; atau pejabat yang berwenang kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, dan JF selain JF ahli utama.
Selanjutnya, Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama L4 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian sementara diterima.
Pejabat atau ASN yang dinonaktifkan bisa diaktifkan Kembali dan ini diatur dalam Pasal 285
Dalam hal PNS yang menjadi tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan, dan menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan dihentika dugaan tindak pidananya.
Selanjutnya,tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut Jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya; atau terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat
pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan
tidak bersalah atau dilepaskan dari segala
tuntutan, maka yang bersangkutan diaktilkan kembali sebagai PNS.
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaktilkan kembali sebagai PNS pada Jabatan apabila tersedia lowongan Jabatan.
PNS yang diaktifkan kembali sebagaimana dimaksu pada ayat (2) diberikan penghasilan yang dibayarkan sejak diangkat dalam Jabatan.




















