by

Tertinggi Ke-3 Se-Indonesia, UMP Sulut Tetap Rp. 3.310.723

Manado – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2022 sama dengan tahun 2021.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, Rabu (17/11/2021) mengumumkan UMP Sulut tahun 2022 sebesar Rp. 3.310.723,-.

Menurut Olly Dondokambey, besaran UMP tersebut diputuskan berdasarkan kondisi kekinian di bumi Nyiur Melambai, termasuk dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Selain itu kata Olly, pandemi Covid-19 yang melanda dunia ikut menjadi pertimbangan.

“Kami sudah melihat dari semua aspek dan memutuskan UMP 2022 sama dengan tahun lalu,” terang Olly.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Sulut menyerahkan rekomendasi terkait besaran UMP tersebut kepada Gubernur pada Jumat (12/11/2021).

Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah yang telah bekerja serta meramu kemudian memberikan lima pilihan kepada gubernur.

Ketua Dewan Pengupahan Dr Ronny Maramis menerangkan, rekomendasi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Comment

Leave a Reply

News Feed