Minahasa – Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, meninjau dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Toulour, Kecamatan Tondano Timur, yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, Rabu (21/02) pagi.
Bupati menyampaikan pentingnya pelaksanaan PSU ini untuk memastikan keabsahan hasil Pemilu.
“Kami berkomitmen untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
“Untuk itu, saya tekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi ini, untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas dan dapat dipercaya,” pungkasnya.
Sementara, PSU ini sendiri dilakukan menyusul adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa, karena didapati ada pelanggaran pada pemungutan dan penghitungan suara, Rabu 14 Februari lalu.
Adanya pelanggaran itu ditegaskan Ketua Bawaslu Minahasa Lord Arthur Ch Malonda MPd, yakni terjadi di TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Toulour, sehingga direkomendasikan dilaksanakan PSU berdasarkan laporan dari Panwascam Tondano Timur.
Menurutnya, pelanggaran dimaksud adalah, ditemukannya pemilih yang tidak terdaftar baik dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun ikut mencoblos di TPS tersebut.
“Pemilih tidak terdaftar di DPT namun ikut memilih. Pemilih tersebut adalah warga yang miliki KTP luar daerah. Jelas ini pelanggaran dan memenuhi unsur untuk digelar PSU,” kata Lord.
Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa SH terkait hal ini mengatakan, KPU menindaklanjuti temuan yang menjadi rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU di dua TPS di Kecamatan Tondano Timur.
Pihaknya pun bersama seluruh jajaran terkait siap melaksanakan PSU Pemilu 2024 dengan transparan dan profesional.
“PSU untuk TPS 1, hanya untuk Surat Suara Pilpres, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Sedangkan untuk TPS 2, hanya Surat Suara Pilpres, DPR RI dan DPD,” ujarnya.(fernando lumanauw)





















