Tukar Guling Tanah Pemkab dan Polres Minahasa, ROR Harap Cepat Selesai Lewat Proses Hibah

Minahasa – Ruslag atau proses tukar guling tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dan Polres Minahasa, telah berproses cukup lama dan hingga kini belum juga selesai. Padahal, persoalan asset tersebut kerap jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Hal ini kemudian disampaikan Bupati Minahasa Ir Royke Octavian Roring MSi kepada Kapolda Sulut Irjen Pol DR Remigius Sigid Tri Hardjanto SH MSi, kala orang nomor satu Polda Sulut tersebut berkunjung ke Mapolres Minahasa awal pekan lalu.

Bupati ROR pun kala diwawancarai mengatakan, asset milik Polres Minahasa yang berada tepat di belakang Kantor Bupati seluas 7.000 meter persegi dan asset milik Pemkab Minahasa seluas 21.000 meter persegi yang kini berdiri bangunan Mapolres Minahasa, telah dalam proses tukar guling meski belum selesai.

“Ini sudah diusulkan dan sudah berproses lama untuk tukar guling. Tapi memang kalau proses tukar guling itu sangat panjang. Makanya ada saran dari tim pemeriksa kalau masalah asset ini sebaiknya saling hibah saja, karena kalau tukar guling harus melibatkan tim penilai barang,” kata Bupati.

Lanjut dikatakannya, karena semua asset ini milik negara dibawah instansi masing-masing, proses hibah menurut ROR adalah langkah yang lebih mudah dengan proses yang lebih cepat.

“Tapi tentunya hal ini juga akan kita proses sesuai peraturan perundang-undangan. Ini sudah saya sampaikan kepada pak Kapolda, dan ini sudah berproses di institusi Polda maupun Pemkab Minahasa. Saya berharap ini bisa cepat selesai, supaya tidak lagi menjadi temuan-temuan, baik dari internal maupun external seperti BPK,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan