UMP di Atas Rp 2 Juta, Perusahaan Wajib Bayar

Manado – Pemerintah Provinsi (Sulut) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Tp 2 150 000 per bulan melalui Peraturan Gubernur Sulut nomor 34 tahun 2014. Sosialisasi UMP ini terus dilakukan sebelum resmi berlaku yakni mulai tanggal 1 Januari 2015.

Asisten II Setdaprov Sulut Drs Sanny Parengkuang, mengingatkan seluruh perusahaan di daerah ini untuk patuh pada aturan dengan membayarkan upah karyawan sesuai UMP.

Dikatakannya, UMP Sulut sebesar Rp 2.150.000 ini telah dikaji berbagai faktor. Kemudian dipertimbangkan kemampuan perusahaan. โ€œKajian itu juga melibatkan, akademisi, buruh dan pengusaha. Terutama dewan pengupahan, sehingga gubernur mengambil keputusan terbaik,โ€terangnya.

Terkait dengan itu, Parengkuan mengingatkan agar para buruh di Sulut untuk terus meningkapkan kualitasnya atau skill sehingga bisa bersaing dengan para pencari kerja dari luar daerah.

โ€œSebab jika tahun 2015 memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Pemprov Sulut tidak bisa melarang pencari kerja dari luar untuk masuk ke Sulut. Solusinya, tenaga kerja (Naker) Sulut harus tingkatkan kualitas agar bisa bersaing,โ€ ingatnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan