
Manado – Pelarian pelaku kasus pembunuhan disertai dugaan percobaan pemerkosaan yang terjadi di Desa Tateli Dua, Jaga IV, Kecamatan Mandolang Minahasa, terhadap TM alias Trini dan SR alias Shi berakhir. Itu setelah petugas Polresta Manado menangkap sang pelaku Frengky Sambalang (36), warga Desa Sangkup, Kecamatan Santombolang Bolmut.
(Baca juga : Mahasiswa Unsrat Diduga Percobaan Perkosaan, Ibunya Dibunuh http://cybersulutnews.co.id/mahasiswa-unsrat-diperkosa-ibunya-dibunuh/)
Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, Senin (13/03/2017) menjelaskan, pelaku pembunuh TM dan dugaan percobaan pemerkosa SR itu diamankan petugas Polresta Manado, Minggu (12/03/2017), sekitar pukul 02:00 WITA, saat sedang bersembunyi di rumah calon istrinya di Desa Teling, Kecamatan Tombariri Minahasa.
Dalam penangkapan tersebut kata Kapolda, dua kaki pelaku terpaksa diterjang timah panas karena mencoba mengelabui petugas. “Kronologis kejadian, berawal pada 9 Maret sekitar pukul 03:15 WITA. Pelaku mendatangi rumah korban yang sebelumnya telah dihubungi dan kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami isteri dengan korban TM,” kata Kapolda dalam keterangan persnya di Mapolda Sulut.
“Hingga akhirnya, menjelang pagi sekitar pukul 05:30 WITA, pelaku bermaksud pulang ke rumahnya, namun terjadi adu mulut dengan korban TM. Dalam adu mulut itu, tersangka mendorong korban dan menekan leher korban hingga kehabisan oksigen,” sambungnya.
Setelah membunuh korban TM, pelaku kemudian masuk ke kamar Shi anak korban, dengan maksud untuk mengambil tasnya. Namun setelah melihat kemolekan tubuh gadis cantik yang sementara menempuh studi di salah satu perguruan tinggi di Manado, pelaku terpancing. Dia kemudian membuka pakaian Shi secara paksa dan mencoba menggaulinya.
“Saat itu terjadi adu fisik dan beberapa kali pelaku memukul wajah SR, namun dia (SR) tetap melawan. Pelaku akhirnya mengambil pisau yang berada dalam tasnya dan menusuk tubuh bagian belakang korban. Satu buah pisau stanless yang digunakan telah diamankan beserta barang bukti lain, yakni handpone Samsung J5 gold, Samsung Flip putih dan cincin emas,” lanjutnya.
“Menurut pengakuan pelaku, dia dan korban TM menjalin hubungan gelap kurang lebih sebulan belakangan ini. Awal perkenalan mereka, saat pelaku sedang mengecat rumah keponakannya, tiba-tiba datang korban dan menanyakan tempat kos-kosan untuk anaknya. Dari situ mereka berkomunikasi,” jelas Kapolda.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui kalau pelaku pernah terlibat kasus yang sama 10 tahun yang lalu atau tahun 2005. Untuk TKPnya di jalan Samrat Manado. Dia (pelaku) bebas bulan Oktober 2016. Dalam aksinya waktu itu, dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 338 KUHP, pasal 354 ayat (1) KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP,” pungkasnya sembari menambahkan kalau pihaknya masih terus menginterogasi pelaku.
Kasus dugaan percobaan pemerkosaan dan pembunuhan ini sendiri terjadi, Kamis (09/03/2017) pagi. Dimana, TM ditemukan tak bernyawa dalam keadaan terlentang. Sedangkan, anaknya Shi pingsan akibat dianiaya pelaku. Mata dan kepalanya memar akibat dihantam benda tumpul.
Selain itu, tubuh bagian belakang korban mengalami luka tusukan. Saat ditemukan, setengah tubuh Shi hanya ditutupi dengan handuk, diduga dia diperkosa oleh pelaku.(jenglen manolong)




















