by

Usai Tahan Kadisnakertrans Bitung, Kejari Bakal Seret Tersangka Baru

Bitung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung terus mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkot Bitung dana padat karya infrastruktur sebesar Rp725.436.000,-

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH mengatakan, pihaknya sudah memanggil sejumlah pejabat di Disnakertrans yang mengetahui pekerjaan fisik di Kelurahan Batu Putih Bawah itu.

“Semua pejabat di Disnakertrans sudah kita panggil, dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana padat karya yang sudah merugikan negara ratusan juta rupiah, dan juga telah menyita uang sebesar Rp 76 juta dari kepala Disnakertrans FB alias Ferry yang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Sunaryo pekan lalu.

Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Jadi kasus korupsi Disnakertrans kota Bitung ini tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru selain FB, karena kami terus melakukan pendalaman,” katanya.

Diketahui pekerjaan tersebut merupakan bantuan dana APBN dengan pos anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk kegiatan Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun anggaran 2015 sebesar Rp1.271.336.000.

Dana bantuan itu terbagi dua kegiatan yakni padat karya infrastruktur sebesar Rp725.436.000 dan kegiatan Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha baru sebesar Rp486.400.000.(ferry bolung)

Comment

Leave a Reply

News Feed