Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw mendesak penyidik polisi dan kejaksaan memeriksa pengelolaan keuangan yang dipungut Balai Taman Nasional Bunaken (BTNB).
“Saya akan mendorong mereka (polisi-kejaksaan) melakukan audit forensik,” kata Kandouw di Manado.
Apalagi menurut dia, pada beberapa waktu lalu saat masih menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, pengelolaan keuangan yang dipungut dari penjualan pin pernah masuk ke ranah hukum.
“Saat ini informasinya dimanfaatkan untuk angkut sampah, dan perbaiki sana-sini. Padahal yang memperbaikinya adalah Pemerintah Kota Manado,” ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Sulut periode 2014-2015 bahkan menyebut dipungutnya biaya masuk oleh Balai Taman Nasional Bunaken kepada wisatawan yang masuk kawasan tidak sejalan dengan upaya pemerintah pusat meningkatkan kunjungan wisatawan.
“Ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat meningkatkan penerimaan bidang pariwisata. Bayangkan saja turis diusir, kapal dibajak, padahal kita sudah kerja-kerja capek mendatangkan wisatawan,” katanya.
Karena itu tegas dia, dirinya secara pribadi akan melapor ke polisi agar pengelolaan keuangan Taman Nasional Bunaken diselidiki.
Beberapa waktu lalu, enam kapal yang membawa wisatawan tidak diizinkan masuk kawasan Bunaken karena alasan tidak membayar biaya masuk sebesar Rp150.000 per orang.
Balai Taman Nasional Bunaken memungut biaya masuk dengan alasan menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.
























