Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menegaskan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkot Tomohon harus kerja mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Penegasan ini dikatakannya dalam acara Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon,
Senin (09/11/2015) di Aula Lantai 3 Kantor Walikota Tomohon.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, ditegaskan bahwa setiap pelaksana pada unit kerja harus menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), yang bertujuan untuk
mewujudkan birokrasi pemerintahan yang efektif, efisien, dan ekonomis dan menjadi pedoman bagi setiap instansi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya,” kata Walikota yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc.
Sementara Kepala Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ir Themry Lasut MAP dalam laporannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan Kegiatan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon ini adalah untuk mengetahui mutu dan standar
pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kota Tomohon, untuk mengetahui perbandingan antara harapan dan kenyataan dengan melihat data dan informasi, menumbuhkan dan memacu persaingan positif antara unit penyelenggara pelayanan dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan.
“Selain itu untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan setiap unit pelayanan pada SKPD di Kota Tomohon dan sebagai bentuk pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pelayanan pada masing-masing unit pelayanan di Kota Tomohon,” kata Lasut.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang juga menjadi narasumber Judhistira A K Siwu SE MSi, para undangan yang merupakan perwakilan dari masing-masing SKPD di jajaran pemerintah Kota Tomohon. (maria)




















